Surabaya (beritajatim.com) – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8/2025) malam, bukan sekadar musibah arsitektural. Bagi banyak kalangan, terutama pecinta sejarah dan pegiat pelestarian cagar budaya, tragedi ini meninggalkan luka simbolis.
Bangunan yang selama ratusan tahun berdiri sebagai saksi bisu perkembangan Kota Surabaya, kini menyimpan bekas luka akibat ulah manusia. Lalu, apa langkah selanjutnya yang perlu ditempuh?
Dosen Program Studi Arsitektur Petra Christian University (PCU) sekaligus pakar konservasi arsitektur, Timoticin Kwanda, menegaskan pentingnya melihat insiden ini dari perspektif pelestarian.
“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut. Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke-18 dengan gaya neo-klasik yang dipadukan sentuhan arsitektur Jawa. Ia tidak hanya memancarkan nilai historis, tetapi juga memiliki makna simbolik bagi perjalanan Kota Surabaya,” ujarnya.
Dalam pandangan Timoticin, masyarakat perlu memahami bahwa Gedung Negara Grahadi bukan sekadar bangunan tua, melainkan aset kebangsaan. Upaya pelestarian tidak boleh berhenti pada tataran wacana, melainkan harus diwujudkan melalui edukasi, perlindungan hukum, dan tindakan konservasi nyata.
Gedung Negara Grahadi memiliki status hukum yang jelas. Ia masuk dalam daftar bangunan cagar budaya berdasarkan Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK no. PM.23/PW.007/MKP/2007. Artinya, segala bentuk perusakan, apalagi pembakaran, dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Hal ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaku perusakan cagar budaya dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Ketentuan ini tidak sekadar aturan, melainkan instrumen untuk menjaga warisan sejarah dari ancaman tangan jahil.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penegakan hukum. Setelah insiden kebakaran, langkah penting berikutnya adalah restorasi. Timoticin menekankan bahwa restorasi harus dilakukan secara hati-hati, dimulai dengan dokumentasi detail kerusakan.
“Prinsip minimum intervensi harus dipegang. Jika masih bisa dipertahankan, material asli harus dijaga. Jika terpaksa diganti, maka material baru harus sesuai zamannya, dibuat berbeda agar masyarakat bisa membedakan mana yang asli dan mana yang hasil intervensi baru,” jelasnya.
Pendekatan ini memastikan kontinuitas sejarah tetap utuh, sekaligus memberikan kejelasan bagi publik bahwa bangunan tersebut pernah melewati fase restorasi akibat musibah.
Tragedi kebakaran Grahadi menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya bukan tugas segelintir akademisi atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kolektif. Tanpa kesadaran publik, upaya hukum dan restorasi akan kehilangan daya dukung.
Gedung Negara Grahadi adalah simbol, bukan hanya bagi Kota Surabaya, tetapi juga bagi perjalanan bangsa. Melindunginya berarti menjaga memori kolektif yang diwariskan untuk generasi mendatang. (fyi/ian)






