Lamongan (beritajatim.com) – Halaqah Ulama Nasional yang digelar oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada 12-13 Juli 2023, di Pesantren Sunan Drajat, Paciran, Lamongan, Jawa Timur kini telah usai.
Halaqah yang bertajuk “Menyambut Peradaban Baru, Menguatkan Pesantren dan Revitalisasi Kitab Kuning” itu kini menghasilkan sebanyak 30 pokok pikiran dan rekomendasi.
“Ada 30 pokok pikiran dan rekomendasi yang berhasil ditelurkan oleh para kiai, tuan guru, tengku, ajengan, gurruta, nyai, dewan masyayikh pesantren, dan anggota majlis masyayikh dari berbagai pesantren di penjuru Indonesia,” ungkap Ketua RMI PBNU, KH. Hodri Ariv, Jumat (14/7/2023).
Kiai Hodri menjelaskan bahwa panitia sebelumnya juga membuat 3 komisi, meliputi Komisi 1. Dinamika Kitab Kuning terhadap Kerukunan, Komisi 2. Rekognisi Pendidikan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional, dan Komisi 3. Asosiasi Pesantren dan Pemenuhan Fungsi Pesantren.
Selain itu, menurut Hodri, komisi-komisi dan tema-tema tersebut mewakili sumber daya, karakter, kekuatan, sekaligus permasalahan dan tantangan yang dihadapi dunia pesantren. Lalu komisi mendiskusikan tema-tema itu, yang dipertajam dengan 3 sessi planery.
“Rekomendasi itu kami susun dan rumuskan untuk diajukan sebagai ikhtiyar untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan pesantren dan alumninya, serta meningkatkan kerjasama dan kepercayaan antara pesantren pemerintah,” papar Kiai Hodri.
“Selain itu, hasil ini juga sebagai upaya untuk turut memberikan kontribusi dan andil dalam pembangunan nasional, serta kontribusi pada pengembangan peradaban global yang baru,” tambahnya.
Baca Juga: Gus Ipul: Halaqoh Ulama NU di Ponpes Sunan Drajat Lamongan Bukan untuk Pemilu 2024
Secara rinci, 30 pokok pikiran dan rekomendasi itu sebagai berikut :
Rekomendasi Internal
1. Menghimbau pesantren untuk mengembangkan metodologi membaca dan memahami kitab kuning dengan pendekatan interdisipliner sesuai dengan prinsip maqasid syariah
2. Menghimbau pesantren untuk mengembangkan sistem pendidikan berbasis kesadaran (transformatif transenden) non doktrinasi.
3. Menghimbau pesantren untuk secara khusus mengembangkan Fiqih Lingkungan sebagai respon terhadap permasalahan lingkungan, bencana perubahan iklim dan pemanasan global.
4. Mendorong pesantren, khususnya pesantren di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah, untuk segera melakukan peningkatan mutu Pendidikan Pesantren dengan membentuk Dewan Masyayikh di setiap pesantren sebagaimana yang dimandatkan oleh UU No.18 tahun 2019.
5. Mendorong setiap pesantren harus mencantumkan afiliasi ormasnya ketika pengajuan izin operasional
6. Menghimbau pesantren yang tidak/belum memenuhi arkanul ma’had sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Pesantren, untuk segera melengkapi dan dalam prosesnya bersedia dan terbuka untuk meminta dan mendapatkan pendampingan.
7. Mendorong RMI untuk membuat operator untuk membantu pengajuan izin operasional (persyaratan sampai akta dan SK Kemenkumham) pesantren.
8. Mendorong RMI untuk mendampingi dan membantu manajemen sistem Pesantren yang tidak memenuhi arkanul ma’had karena beberapa sebab, semisal santri habis, dll.
9. Mendorong RMI untuk aktif mendekati, menghimbau dan memfasilitasi pesantren tahfidz untuk mengeluarkan ijazah yang bisa digunakan untuk studi lanjut.
10. Meminta Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) RMI memberikan kuasa penuh dan terbuka untuk bekerjasama dalam program kemenag dan kementerian lain yang bisa diakses oleh RMI Pusat untuk kemandirian dan penguatan kelembagaan.
11. Mendorong RMI untuk menginisiasi dan melakukan pendataan, pemetaan atau klasifikasi pesantren berdasarkan standar mutu, jenjang pendidikan, metodologi pembelajaran agar pesantren dan lulusannya tetap terjaga dari aspek kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial dan kecerdasan spiritual.
12. Mendorong RMI sebagai lembaga yang menaungi pesantren-pesantren di lingkungan NU untuk melibatkan diri dalam proses penyusunan standardisasi pondok pesantren.
13. Mendorong RMI menjadi fasilitator Lembaga atau institusi dalam pengembangan kewirausahan pesantren dalam negeri atau pun luar negeri, dengan membuka komunikasi dan koordinasi dengan RMI di wilayah atau cabang lebih terbuka dan intensif.
14. Mendorong RMI untuk mengupayakan kuota beasiswa santri untuk kuliah baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta terlibat dalam seleksi internal serta pembinaan (penguatan bahasa, kemampuan menulis dll.) calon santri yang akan mendapatkan beasiswa.
15. Mendorong RMI untuk mengawal dan mengadvokasi terbitnya Peraturan Daerah tentang Pesantren di daerahnya masing-masing.
16. Mendorong RMI untuk memberikan advokasi dan pendampingan kepada korban KS atau bullying, dan penanganan oknum pesantren .
17. Menghimbau RMI untuk melakukan pencegahan pelecehan seksual & bullying melalui edukasi-edukasi oleh pihak-pihak yg terkait di bidangnya melalui pendampingan psikologis.
18. Menghimbau RMI untuk memasukkan unsur perempuan ke dalam kepengurusan RMI Pusat, Wilayah dan Cabang.
19. Menghimbau RMI untuk menindaklanjuti halaqah dalam bentuk lokakarya/ workshop/pelatihan dan lain-lain di semua tingkatan kepengurusan RMI di seluruh Nusantara dalam rangka membangun perspektif kemaslahatan bagi kemanusiaan sesuai dengan maqasid syariah.
Rekomendasi Eksternal:
20. Mendorong lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk mendukung gerakan keadilan, keharmonisan, dan kesetaraan bagi martabat kemanusiaan sesuai dengan maqasid syariah, Pancasila, dan UUD 45.
21. Meminta kepada pemerintah pusat (khususnya Kementerian Agama, Kemendikbudristekdikti, Kemenkop, dan Bapenas), untuk melaksanakan UU No. 18 Tahun 2019 secara kaffah di mana pesantren dengan tiga fungsinya menjadi bagian dari sistem Pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem Pendidikan nasional, keberadaan pesantren harus direkognisi, diafirmasi dan difasilitasi sebagaimana Pendidikan umum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pesantren. Untuk itu, maka kami meminta agar:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pesantren harus diakui dan mendapatkan haknya sebagaimana pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan umum.
b. Santri di pesantren harus mendapatkan Nomor Induk Siswa/Santri Nasional (NISN) serta mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar pada umumnya.
c. Lulusan pesantren ((Lulusan pesantren sesuai UU Pesantren, bukan lulusan pesantren dari SMA/SMK/MA/Univ) harus diakui dan mendapatkan haknya untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi, baik melalui Pendidikan pesantren maupun Pendidikan di luar pesantren, serta diakui dan diterima di dunia usaha, dunia profesional dan dunia industri.
d. Perlu segera reformasi sistem data Pendidikan nasional dengan memasukkan pesantren ke dalam bagian sistem data Pendidikan nasional baik di Kementerian Agama maupun Kemendikbudristek Dikti
22. Meminta kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pesantren yang selaras dengan UU No. 18 tahun 2019, dengan memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi pendidikan pesantren.
23. Mendorong dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren agar implementasi dan akselerasi UU No.18/2019 berjalan secara efektif.
24. Mendorong pemerintah untuk memperkuat secara khusus kelembagaan “Majelis Masyayikh” dari sisi otoritas, anggaran dan kebijakan dalam menyusun standar kompetensi, akreditasi dan memastikan rekognisi berjalan dengan baik.
25. Mendorong Pemerintah untuk melibatkan RMI dalam proses penyusunan standardisasi pondok pesantren.
26. Menghimbau Pemerintah (Kemenag) agar berhati-hati dan sebelumnya mempelajari secara mendalam sebelum menerbitkan surat izin operasional bagi pesantren.
27. Menghimbau Pemerintah untuk mempertimbangkan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tingkat kabupaten/kota, bukan tingkat desa atau ranting, dalam proses perizinan pesantren.
28. Menghimbau pemerintah untuk mempertimbangkan lampiran surat rekomendasi dari ormas, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan masyarakat setempat dalam pencabutan izin operasional pesantren.
29. Meminta Kemenag untuk mengubah syarat perizinan pendirian Pendidikan Muadalah dan PDF (Pendidikan Diniyah Formal) yang semula disyaratkan harus memiliki 300 santri menjadi minimal 100 santri.
30. Meminta kepada pemerintah untuk melakukan penambahan Asdep BUMP dalam Deputi UKM Kemenkop RI.[riq/ted]






