Malang (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Malang merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah kita sebutkan.
“Kami merekomendasikan agar KPU berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, Rabu (20/11/2024) sore
Hazairin menegaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar KPU melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Bawaslu membeberkan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator, diambil dari 390 kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Malang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan, dilakukan selama 6 hari pada periode 10 sampai tanggal 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Lalu Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
“Kemudian yang ketujuh adalah lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan Kedelapan, jaringan listrik dan internet,” tegasnya. (yog/kun)






