Pamekasan (beritajatim.com) – Emosi dan merasa terancam menjadi modus AH (36) melakukan pembacokan dan mengakibatkan MA (50) seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia bersimbah darah, Selasa (1/3/2022) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers kasus pembacokan di Gedung Bhayangkara, Kompleks Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (4/3/2022).
“Modusnya merasa emosi dan terancam karena tersangka melihat korban memegang sesuatu yang diduga sajam (senjata tajam) yang diselipkan dipinggul kiri, sehingga tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia,” kata AKBP Rogib Triyanto.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 16:30 WIB di jalan raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Saat itu korban bersama istrinya mengendarai motor dari arah Ponjanan Timur, menuju rumahnya di Desa Batubintang, Batumarmar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-pamekasan”]
Namun saat di lokasi kejadian, korban ditabrak dari arah belakang oleh tersangka dengan menggunakan mobil pick up dan mengakibatkan korban bersama istrinya terjatuh. Selanjutnya tersangka AH menghampiri korban dan seketika melakukan pembacokan.
“Peristiwa ini menjadikan AH, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, sebagai tersangka. Saat ini tengah dilakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain dalam kasus yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkapnya.
Pasca terjadi pembacokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, polisi langsung melakukan serangkaian menyelidikan terkait terduga pelaku yang melakukan pembunuhan. Hasilnya AH diduga melakukan pembunuhan berdasar keterangan saksi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
Setelah mengantongi ciri terduga pelaku, petugas langsung bergagas melakukan pencarian dan akhirnya didapat informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Sampang. Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan hasilnya aksi pembacokan dilakukan karena pelaku merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban diduga memegang sesuatu yang diduga sajam dan diselipkan di pinggul kiri.
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama-sa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. “Pelaku terancam Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun.
Saat ini, Polres Pamekasan tengah melakukan proses penyelidikan berupa pengembangan kasus tersebut karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain. Sementara sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan meliputi pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka, 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN. [pin/kun]






