Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, tersangka pelaku pencabulan santri di salah satu Pondok Pesantren di Kangean kini ditahan di Polres Sumenep.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, salah satu korban pencabulan tersangka berinisial F, santriwati di pondok pesantren. F menceritakan awal mula dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.
F diminta pelaku mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar pelaku. Saat di dalam kamar itulah, tersangka lalu melancarkan aksinya.
“Saat itu, korban takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren,” terang Widiarti.
Usai melakukan rudapaksa, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu. Namun ternyata, 5 hari kemudian, tersangka dengan modus yang sama kembali melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban pencabulan Moh. Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sementara versi Kuasa Hukum para korban, Salamet Riadi, korban pencabulan tersangka sekitar 20 orang. Namun tidak semua berani melapor, mengingat pelakunya adalah pengasuh Pondok Pesantren mereka. (tem/but)






