Mojokerto (beritajatim.com) – Tak hanya melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap para korbannya, Agus Dwianto (37) juga menipu dan menggelapkan mobil milik persewaan mobil (rental). Ada 12 unit mobil yang digelapkan mantan karyawan finance warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. “Jika sudah cair dari leasing tersebut baru dibayar ke penjualnya namun ternyata setelah leasing itu cair, bukan uang diberikan ke penjualnya tapi digelapkan,” ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penggelapan-mobil”]
Yakni mobil dibawa kabur. Sementara BPKB mobil tersebut masuk leasing. Terjadi kesepakatan harga mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT sekitar Rp180 juta. Kasat menjelaskan, tidak semua mobil hasil penipuan dan penggelapan tersebut dimasukkan ke leasing.
“Modusnya, begitu digelapkan dari pemiliknya langsung digadaikan ke perorangan. Jadi setelah dia pinjam ke rentak, disewa langsung digadaikan ke orang lain. Ada yang rental, ada yang milik pribadi. Saat ini, sedang diproses karena di sini kan korban bukan yang meleasingkan tapi pelaku,” katanya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ada pihak leasing terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Hingga saat ini, masih ada satu pelaku namun pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga pelaku tidak sendiri.
“Ada 2 orang masih kita cari, masih saksi. Pelaku menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pengajuan sewa mobil, ini yang masih kita telusuri. Nanti lebih detailnya akan kami sampaikan, alhamdulillah dari 12 unit belum sempat menyebrang jauh sehingga masih bisa kita amankan,” ujarnya.
Puluhan barang bukti tersebut diamankan dari orang yang juga menjadi korban. Pelaku pinjam uang dengan jaminan kendaraan bukan miliknya tapi milik orang lain. Pelaku diamankan di Kota Mojokerto namun pengembangan kasus tersebut hingga wilayah Nganjuk.
Sementara itu, korban Abd Rohim (58) mengapresiasi Polresta Mojokerto dan jajaran yang telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Saya mengucapkan banyak terima kasih karena laporan saya kurang dari 24 jam, pelaku tertangkap. Terima kasih kepada Kepolisian Resort Kota Mojokerto,” tuturnya.
Warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini menambahkan, mobil miliknya tersebut ditawarkan anaknya di media sosial (medsos) Facebook (FB). Seminggu kemudian pelaku menawar dan sudah terjadi kesepakatan harga.
“Mobil masih di rumah, yang beli orang Mojokerto maunya di leasing. Pelaku mengaku sebagai petugas leasing katanya dan pembeli mempercayakan kepada dia. Saya diberi uang Rp28 juta dulu, BPKB dimasukkan dan saya diajak ke salah satu leasing untuk menyerahkan BPKB tapi mobil saya dilarikan pelaku,” jelasnya. [tin/suf]







