Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA ke rekening masing-masing madrasah. Pencairan dana triwulan I ini sudah bisa dilakukan mulai Selasa (25/3/2025) di bank-bank penyalur yang ditunjuk.
Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah, menjelaskan bahwa sebanyak 80.231 madrasah telah lolos verifikasi dan siap mencairkan dana. “Mulai 25 Maret, madrasah dan RA sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur,” jelas Nyayu di Jakarta. Penyaluran ini dipercepat untuk memastikan dana tersedia sebelum Idulfitri 1446 H.
Prosedur Pencairan Dana BOS Madrasah 2025:
Tahap Persiapan:
- Pastikan madrasah telah terdaftar sebagai penerima BOS/BOP 2025
- Aktivasi rekening bagi madrasah baru penerima bantuan
- Siapkan dokumen lengkap yang diperlukan
Proses di Bank Penyalur:
- Pencairan harus dilakukan langsung oleh Kepala Madrasah dan Bendahara
- Datang ke Kantor Cabang Bank Penyalur (BSI, BRI, atau Bank Mandiri)
Bawa dokumen lengkap:
- Formulir/slip penarikan dana yang sudah ditandatangani
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara
- Buku tabungan asli
- Printout bukti upload persyaratan dari bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id
Khusus Perubahan Pejabat:
- Lampirkan SK pengangkatan terbaru
- Sertakan surat keterangan dari Kemenag setempat
- Lengkapi dengan SPTJM dan surat kuasa pemblokiran rekening
Nyayu menekankan pentingnya kelengkapan dokumen. “Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.
Untuk madrasah yang mengalami kendala, disarankan menghubungi:
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat
- Helpdesk BOS Madrasah di 1500-xxx
- Layanan pengaduan melalui aplikasi ERKAM
Dana yang telah dicairkan harus segera dimasukkan dalam RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) dan dilaporkan melalui sistem online Kemenag. Pelaporan penggunaan dana menjadi prasyarat untuk pencairan triwulan berikutnya. [ian]






