Pamekasan (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, mengapresiasi langkah polisi yang menangkap oknum wartawan akibat aksi pemerasan di wilayah setempat.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Pamekasan, saat tersangka inisial FR (35) warga Kelurahan Bartim, Pademawu, memeras Kepala Desa (Kades) Somalang, Pakong, Pamekasan, di Cafe Kasmaran Jl Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) kemarin.
“Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI. Sebab semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, dan tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” kata Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Oknum Wartawan Peras Kades, Ditangkap Polres Pamekasan
Pihaknya juga mengecam aksi pemerasan apapun bentuknya, terlebih hal itu dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. “Tindakan itu jelas mencoreng citra jurnalis, dan tentunya sangat meresahkan bagi wartawan profesional,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, kami juga merasa resah dengan aksi yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan, tapi perilaku dan tindakannya tidak mencerminkan seorang wartawan yang merupakan profesi mulia,” tegasnya.
Seorang jurnalis bekerja dengan selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. “Bagi kami sangat aneh bila ada yang mengaku jurnalis, tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik. Bahkan dalam Pasal 6 juga ditegaskan jika jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Pamekasan Ajak Insan Pers Proaktif Dorong Partisipasi Pemilih
“Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras. Kalau sudah begitu, sebaiknya ditangkap saja karena mencemarkan profesi, dan masyarakat harus berani melapor jika menjadi korban khususnya pemerasan dari seorang yang mengaku jurnalis,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditegaskan jika ada anggota di organisasi profesi yang dipimpinnya terlibat dalam pemerasan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dari keanggotaan, serta tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.
“Tindakan pemerasan itu bukan ranah hukum pers, tapi ini ranah pidana, silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindaknya dengan KUHP Pidana, bukan dengan UU Pers,” pungkasnya. [pin/kun]






