Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar telah menentukan sejumlah ruas jalan yang diperbolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK). Dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar, semua jalan diperbolehkan dipasangi APK kecuali jalan protokol.
Adapun jalan protokol yang harus bersih dari alat peraga kampanye seperti baliho dan banner adalah Jl. Sudanco Supriyadi, A. Yani, Panglima Sudirman serta Jl. Merdeka. Keempat jalan tersebut harus steril dari APK selama masa kampanye Pemilu 2024 ini.
“Dari hasil rakor bersama dengan Parpol, Bawaslu dan stakeholder terkait kami menetapkan sejumlah jalan protokol yang dilarang dipasang APK termasuk pendirian posko,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (28/11/23).
Bukan hanya jalan, namun mobil yang telah di branding salah satu Capres atau Caleg juga dilarang parkir di sejumlah jalan protokol yang telah ditentukan tersebut. Parkir yang dimaksud disini adalah parkir dalam waktu yang lama, namun jika hanya melintas maka masih tetap diperbolehkan.
Mobil atau kendaraan yang telah di branding Caleg atau Capres juga dilarang untuk parkir di sejumlah fasilitas umum. Hal ini dilakukan demi menghindarkan persepsi liar tentang netralitas Pemilu. “Misal, ada mobil ambulans yang sudah dibranding parpol maka tidak boleh diparkir di rumah sakit,” imbuhnya.
Selain di sejumlah jalan protokol tersebut, KPU Kota Blitar juga melarang pemasangan APK di fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit hingga fasilitas umum lainnya yang merupakan milik pemerintah. Sesuai dengan kesepakatan, alat peraga kampanye boleh dipasang 20 meter dari fasilitas umum yang ada.
“Dari rakor yang kami gelar kemarin sepakat pelarangan pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon dan tiang penerangan jalan umum (PJU),” ujarnya.
Selain telah menentukan sejumlah titik pemasangan alat peraga kampanye, KPU Kota Blitar juga telah menentukan aturan terkait kampanye terbuka. Sesuai dengan ketentuan, kampanye dengan bentuk rapat umum bisa dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.
Sementara untuk kampanye dengan model rapat terbatas dan tatap muka langsung maka bisa dilaksanakan mulai pukul 09.00-22.00 WIB. Jumlah peserta yang hadir pun dibatasi maksimal 500 orang. (owi/kun)
BACA JUGA: Warga Negara Taiwan Ber-KTP Kabupaten Blitar Dideportasi






