Jakarta (beritajatim.com)- Menjelang Ramadan 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim. Untuk tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga beras di sejumlah daerah di Indonesia.
“Penentuan besaran zakat fitrah ini dilakukan melalui kajian mendalam agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Besaran Fidyah Ramadan 2026
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban membayar pengganti puasa. Untuk tahun ini, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.
Standar ini diberlakukan untuk memberikan pedoman yang sama bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban tersebut melalui BAZNAS.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun, pembayaran harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Penyaluran zakat kepada para penerima atau mustahik juga harus dilakukan tepat waktu, yakni sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan saat hari raya.
Prinsip Pengelolaan Zakat
BAZNAS menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip 3A, yaitu:
Aman Syar’i, sesuai ketentuan syariat Islam
Aman Regulasi, mengikuti aturan perundang-undangan
Aman NKRI, mendukung kemaslahatan masyarakat dan negara
Dana zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ketentuannya:
Beragama Islam
Masih hidup hingga bulan Ramadan
Memiliki kelebihan makanan pokok atau harta untuk kebutuhan diri dan keluarga pada malam serta Hari Raya Idulfitri
Menunaikan zakat sebelum salat Idulfitri
Sebaliknya, orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti fakir miskin, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kadar Zakat Fitrah Ramadan 2026
Secara umum, zakat fitrah memiliki ketentuan sebagai berikut:
2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per orang
Dapat diganti dengan uang tunai senilai harga beras yang biasa dikonsumsi
Untuk Ramadan 2026 melalui Baznas, besaran yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dalam dua bentuk:
1. Beras
Zakat dibayarkan menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
2. Uang Tunai
Zakat dapat dibayar dengan uang setara harga beras, yang untuk tahun 2026 ditetapkan Rp50.000 per orang melalui Baznas
Bacaan Niat Zakat Fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟٰى
Latin:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki makna sosial yang besar. Selain berfungsi sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan penuh kebahagiaan.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah Ramadan 2026, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sesuai ketentuan syariat. [aje]






