Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sastro Hadiwijoyo mengungkapkan, belum bisa menindak sejumlah kepala desa yang terang-terangan menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Bojonegoro 2024.
Alasannya, secara resmi pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut belum ada penetapan sebagai peserta dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 oleh KPU. “Meskipun kita tahu, bahwa ada kekosongan hukum di UU Pilkada, karena belum ada penetapan calon,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Handoko mengaku, bahwa pihak Bawaslu telah melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada Kades se Kabupaten Bojonegoro, terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. “Sebelumnya Bawaslu sendiri sudah memberikan imbauan ke kades se Bojonegoro,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sebuah unggahan video di platform media sosial, sejumlah kepala desa secara terang-terangan melakukan deklarasi mendukung dan memenangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Setyo Wahono-Nurul Azizah sebagai representasi calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dikonfirmasi perihal video dukungan tersebut, Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Samudi membenarkan perihal deklarasi tersebut. Menurutnya, ada sekitar 43 Kades dari Kecamatan Kedungadem dan Kepohbaru yang mengikuti deklarasi.
“Sekitar 43 Kades, dari Kecamatan Kedungadem sendiri ada 19, dan selebihnya dari Kecamatan Kepohbaru,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Sementara diketahui, video deklarasi kepala desa yang mendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah itu juga terjadi pada AKD di Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo, Trucuk, dan Kecamatan Ngasem. [lus/aje]





