Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa pasangan ingin melakukan pesta pernikahan secara besar – besaran. Namun, ada juga pasangan yang lebih memilih untuk menikah di KUA lantaran lebih sederhana dan tidak memakan terlalu banyak biaya menikah.
Pernikahan adalah upacara yang sakral serta menjadi momen – momen yang dinantikan oleh setiap pasangan. Nah, bagi kalian yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA, sebaiknya kalian simak beberapa informasi mengenai persyaratan, tata cara, dan biaya menikah di KUA 2023 ini.
Menikah menjadi titik awal kehidupan yang dinanti-nantikan oleh setiap pasangan. Melaksanakan pernikahan pun harus dilakukan dengan teliti sejak awal hingga akhir agar seluruh prosesnya berjalan sesuai harapan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Syarat Menikah di KUA 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan yang harus kalian persiapkan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat
- Fotokopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu (apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya)
- Izin dari pengadilan (apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada)
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Tata Cara Menikah di KUA 2023
Dilansir dari laman resmi Simkah Kementerian Agama (Kemenag), berikut adalah langkah – langkah yang harus kalian ikuti untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa calon pengantin ke KUA Kecamatan
- Jika pernikahan dilaksanakan dalam kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, maka calon pengantin harus meminta dispensasi dari kecamatan
- Apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya akad di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah di KUA oleh petugas KUA
- Melaksanakan akad nikah sesuai waktu dan tempat yang telah disetujui
- Penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
- Penyerahan buku nikah dilakukan di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Biaya Menikah di KUA 2023
Perlu kalian ketahui bahwa biaya untuk melaksanakan pernikahan di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun, dengan catatan jika pernikahan dilangsungkan di kantor KUA pada hari Senin hingga Jumat dan mengikuti jam operasional kerja.
Akan tetapi, bagi mempelai yang ingin melaksanakan upacara sakral tersebut di luar KUA atau di tempat lain, maka wajib untuk membayar biaya yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000.
Adapun itulah persyaratan, tata cara, serta biaya menikah di KUA. Semoga dapat menginformasi kalian yang sedang merencanakan pernikahan di tahun ini. (mnd/nap)






