Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim. KPK menyebut uang suap yang diduga telah diterima mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan, jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022) malam.
Dia menambahkan, dalam kasus ini KPK telah menangkap 4 orang yang salah satunya merupakan pimpinan DPRD Jatim. Sedang sisanya terdiri staf ahli di DPRD dan swasta.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-dprd-jatim”]
Selain menangkap 4 orang, lanjutnya, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen.
“Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak,” katanya. [hen/but]






