Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) menghapus indikator indeks sekolah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Jatim kini menerapkan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalur masuk, mulai dari domisili, afirmasi, hingga prestasi nilai akademik. Sosialisasi perdana berlangsung di SMKN 2 Surabaya dengan melibatkan 400 peserta dari berbagai wilayah.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menyebut langkah cepat ini diambil agar masyarakat segera memahami perubahan aturan. Informasi ini penting bagi orang tua dan calon murid sebelum pendaftaran.
Aries menekankan pentingnya akses informasi yang luas terkait skema baru ini. Pihaknya berupaya meminimalisir potensi kebingungan wali murid saat pelaksanaan pendaftaran dimulai nanti.
“Sosialisasi awal ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih banyak menjangkau informasi yang diinginkan,” kata Aries, Kamis (9/4/2026).
Perubahan mencolok terlihat pada jalur prestasi akademik yang kini menggabungkan nilai rapor dan TKA. Rapor mendapat porsi 60 persen, sementara hasil ujian akademik menyumbang sisa 40 persen penilaian.
Sebelumnya, seleksi jalur ini masih mengandalkan gabungan nilai rapor dengan indeks sekolah asal. Kini, calon murid wajib menyertakan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.
“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA sebesar 40 persen,” tuturnya.
Jalur domisili kini bergeser ke tahap awal pada 11-15 Juni 2026 dengan total kuota 45 persen. Jenjang SMA mendapat jatah 35 persen, sedangkan SMK dijatah 10 persen dari pagu.
Sedangkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan sistem ini tetap mengedepankan prinsip inklusif. Menurutnya, SPMB merupakan wadah penerimaan yang memberikan kesempatan belajar merata.
Mu’ti menilai skema baru ini mampu menjaring peserta didik dengan kemampuan yang lebih terukur. Penambahan TKA menjadi pembeda utama dibandingkan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Dengan sistem ini semua murid memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Mu’ti.
Pengaturan teknis pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah provinsi mengelola SMA dan SMK, sementara kabupaten atau kota menangani jenjang dasar.
Mata pelajaran dasar penilaian prestasi tetap meliputi tujuh bidang utama, termasuk Matematika dan Bahasa Inggris. Seleksi akhir tetap memprioritaskan kemampuan akademik serta jarak tinggal terdekat ke sekolah.
“Kalau sebelumnya jalur prestasi akademik hanya berdasarkan nilai rapor, sekarang ditambah nilai TKA sebagai salah satu komponen penilaian,” jelasnya. [ipl/kun]






