Malang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisiel YA (46), tertangkap. YA merupakan warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Namun dia berdomisili di Jalan Kiai Hasyim, Dusun Sumberayu, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ya mengaku seorang diri ketika menjalankan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka beraksi seorang diri. Namun kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya,” terang Kanit Idik III Iptu Choirul Musthofa, Kamis (12/1/2023).
Sebelum beraksi dan tertangkap warga, YA sempat membuntuti korban mulai dari Kecamatan Dampit. Tersangka membuntuti setelah mengetahui korban keluar dari sebuah bank dengan membawa bungkusan kertas warna coklat. YA mengira korban usai mengambil uang dalam jumlah besar yang dibungkus kertas warna coklat.
Sesampainya di lokasi kejadian, parkiran pertokoan bisnis center depan BPR Aminah yang berada persis di depan Mako Polres Malang, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, YA mulai menjalankan aksinya. Semula tersangka terlihat mondar-mandir. Begitu ada kesempatan langsung memecah kaca pintu depan sebelah kanan dengan menggunakan kunci T.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-malang”]
Belum sempat mengambil barang, aksinya tepergok warga dan berhasil diamankan. “Kalaupun berhasil mengambil bungkusan itu, tersangka pastinya kecele. Sebab bungkusan itu ternyata berisi susu anak,” terang Choirul.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil diringkus. Pelakunya berinisial YA (46), warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang berdomisili di Jalan Kiai Hasyim, Dusun Sumberayu, Kelurahan/Kecamatan Dampit.
Aksi pencuri modus pecah kaca mobil ini terjadi tanggal 3 Januari 2023. Kejadiannya di parkiran pertokoan bisnis center depan BPR Aminah Jalan Ahmad Yani Kepanjen. Tepatnya di depan Mako Polres Malang. Sementara korbannya adalah Dyah Catur Wulandari (37), warga Dusun/Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Barang bukti yang diamankan adalah mobil Suzuki Splas N-1729-HV milik korban yang pecah kacanya. [yog/suf]






