Blitar (beritajatim.com) – Kesempatan bagi masyarakat yang tengah berburu gawai dengan harga terjangkau kini datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Korps Adhyaksa tersebut menggelar lelang terbuka berupa penjualan langsung terhadap puluhan unit telepon seluler (ponsel) hasil sitaan tindak pidana.
Barang-barang yang dijajakan bukan sekadar sisa perkara, melainkan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan ditetapkan untuk dirampas oleh negara. Berbagai merek, mulai dari iPhone hingga ponsel berbasis Android, turut menjadi objek dalam kegiatan ini.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kabupaten Blitar, Dio Sumantri, mengungkapkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
“Pada hari ini kami melakukan penjualan langsung dari barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkrah. Berdasarkan putusan pengadilan, barang-barang ini dirampas untuk negara, sehingga kami eksekusi melalui mekanisme lelang,” jelas Dio saat ditemui di kantornya, Kamis (23/04/2026).
Antusiasme warga Blitar terlihat cukup tinggi dalam menyambut penjualan langsung ini. Hal ini terbukti dari laku kerasnya sejumlah unit ponsel dalam waktu singkat. Dari total 49 unit ponsel yang ditawarkan, sebanyak 20 unit telah berpindah tangan ke pemilik baru.
Dio menegaskan bahwa seluruh uang hasil penjualan ini tidak akan mengendap di kas kejaksaan, melainkan langsung dialirkan ke negara sebagai pendapatan resmi.
“Hasilnya akan langsung diserahkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini adalah bentuk nyata kontribusi penegakan hukum terhadap penerimaan negara,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang belum beruntung mendapatkan unit pada hari ini, peluang masih terbuka lebar. Kejari Blitar memastikan bahwa puluhan unit ponsel yang tersisa tidak akan dibiarkan menumpuk di gudang penyimpanan hingga mengalami penurunan nilai ekonomi (depresiasi).
Kejari telah menyiapkan strategi taktis untuk menghabiskan stok barang bukti tersebut. Jika pada penjadwalan ulang nantinya barang masih belum laku, pihak kejaksaan tidak ragu untuk menurunkan harga jual agar lebih menarik bagi pembeli.
“Jika nanti ada yang masih tidak laku, kami akan lakukan lelang ulang dengan harga yang tentunya lebih murah lagi,” pungkas Dio.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas harga, Kejari Blitar akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dalam menetapkan taksiran harga baru. Langkah ini menjamin bahwa meskipun harga diturunkan, seluruh prosesnya tetap sesuai dengan prosedur hukum dan standar lelang negara yang berlaku. (owi/aje)






