Ponorogo (beritajatim.com)- Seorang pria asal Suriah berinisial BD diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Warga negara asing (WNA) berusia 24 tahun itu ditengarai menyalahi izin tinggal kunjungan (ITK). Adapun yang bersangkutan diamankan oleh pihak imigrasi saat berada di Ponorogo untuk menemui kekasihnya. Namun, setelah pemeriksaan, ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“BD kami amankan pada 13 Juni 2025, sehari setelah Dia tiba di Ponorogo,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, Kamis (19/6/2025).
Perawakan yang tinggi besar dan wajah yang kental kearab-araban, memicu penyelidikan aparat Imigrasi. Pemeriksaan awal oleh Imigrasi Ponorogo, mengungkap dugaan kuat bahwa BD melakukan pelanggaran izin tinggal.
“BD overstay sejak September 2024,” terang Happy.
Namun, pihak Imigrasi tidak langsung mendeportasi BD. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan digital, ditemukan aktivitas mencurigakan lainnya. Petugas menemukan bukti bahwa BD sempat bekerja di Indonesia. Dia mempunya portofolio pernah menjadi model di Malang.
“Dalam UU No.6 Tahun 2011, overstay memang bukan pidana. Tapi karena ada aktivitas kerja yang terindikasi tanpa izin, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Happy.
Happy menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan. Dia juga mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan dari orang asing.
“Kami minta partisipasi aktif warga. Jika ada WNA yang mencurigakan, segera lapor ke kami,” pungkasnya. [end/aje]






