Malang (beritajatim.com) – Seiring meningkatnya jumlah mahasiswa dan dosen asing, Politeknik Negeri Malang (Polinema) mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Kantor Imigrasi Malang untuk memperkuat tata kelola dan pemahaman regulasi keimigrasian di lingkungan kampus.
Dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Keimigrasian untuk Dosen dan Mahasiswa Asing” yang digelar di Gedung AA Polinema, pihak imigrasi menekankan pentingnya mitigasi risiko dan peran sentral kampus sebagai penjamin.
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Polinema beserta jajaran pimpinan, ketua jurusan, dan perwakilan Kantor Urusan Internasional (KUI).
Direktur Polinema, Ir. Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT., menegaskan, kegiatan ini krusial untuk memperkuat tata kelola internasional kampus.
“Seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa asing dan program kerja sama luar negeri, pemahaman regulasi sangat penting agar seluruh kegiatan internasional di Polinema berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya kepada beritajatim.com, Selasa (28/10/2025).
Kantor Imigrasi Malang, yang diwakili oleh dua narasumber, menyoroti beberapa poin kritis yang harus menjadi perhatian perguruan tinggi.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama, M. Miftakhul Khayri Kusuma, menekankan pentingnya mitigasi risiko dan pengawasan ketat, terutama terhadap mahasiswa yang berasal dari negara dengan potensi konflik.
“Kampus perlu memperkuat pengawasan. Kami juga menyarankan penyediaan asrama terpusat bagi mahasiswa asing untuk memudahkan pemantauan,” jelas Miftakhul.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan mahasiswa asing di luar kampus, seperti magang atau pengabdian masyarakat, harus dipastikan sesuai dengan izin belajar dan tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama, Helmi Nugroho Arifianto, memaparkan dasar hukum keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab besar.

“Kampus berperan sebagai penjamin utama atas keberadaan dan seluruh aktivitas mahasiswa asing. Oleh karena itu, kampus wajib melaporkan setiap perubahan data, alamat, atau kegiatan,” terang Helmi.
Ia juga menguraikan berbagai klasifikasi visa yang relevan bagi sivitas akademika, seperti visa C10 untuk narasumber seminar, C22 untuk magang, serta E-series untuk izin tinggal terbatas (ITAS) bagi dosen atau tenaga ahli.
Dalam sesi diskusi, mengemuka beberapa pertanyaan teknis terkait mekanisme pelaporan mutasi alamat dan perizinan magang lintas wilayah. Pihak imigrasi menjelaskan bahwa pelaporan kini dapat dilakukan secara daring, namun harus didukung dokumen resmi seperti MoU atau PKS antara Polinema dan mitra terkait.
Sebagai tindak lanjut, Polinema dan Kantor Imigrasi Malang sepakat memperkuat kerja sama. Langkah konkret yang akan diambil adalah pembentukan tim koordinasi khusus dan penyusunan pedoman internal terkait tata kelola Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KUI Polinema akan memperbarui data mahasiswa asing secara berkala dan memberikan pelatihan khusus bagi dosen pembimbing agar lebih memahami aturan keimigrasian. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendukung visi Polinema sebagai kampus vokasi yang berdaya saing global. (dan/ted)






