Jakarta (beritajatim.com) — Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan pada Senin (23/2/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Pengunduran diri Iman disampaikan secara langsung dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia. Rapat tersebut digelar secara hybrid dari Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Iman menegaskan bahwa langkah mundur yang diambilnya tidak terkait dengan tekanan dari pihak mana pun.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” ujar Iman.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Dewan Pengawas TVRI. Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Iman selama menjabat sebagai Direktur Utama.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI. Kepada direksi, kepala stasiun, dan seluruh karyawan TVRI, kami meminta agar tetap tenang, solid, dan fokus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi keberlangsungan lembaga penyiaran publik,” kata Agus.
Lebih lanjut, Dewan Pengawas LPP TVRI akan segera memproses pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP Televisi Republik Indonesia, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Sesuai ketentuan, Dewan Pengawas TVRI memiliki waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima untuk menggelar sidang guna memutuskan menerima atau menolak permohonan pengunduran diri Iman Brotoseno. (ted)






