Jakarta (beritajatim.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai bermasalah dari sisi anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasannya.
Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, mengungkap bahwa dalam dua bulan pelaksanaan MBG sejak 6 Januari 2025, terdapat tiga permasalahan utama dalam program ini. Salah satu temuan ICW adalah tidak adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif. ICW menilai kebijakan yang ada lebih berfokus pada percepatan implementasi program di awal pemerintahan Prabowo.
“Rentetan kebijakan MBG itu dapat terlihat dari terbitnya Perpres 83/2024 tentang pembentukan BGN sebagai Koordinator Pelaksana Program MBG yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024,” kata Dewi kepada Suara.com, Sabtu (8/3/2024).
Masalah kedua adalah ketidakjelasan dalam perhitungan kebutuhan anggaran. ICW menyoroti perbedaan klaim antara Menteri Keuangan dan Kepala BGN terkait total anggaran yang dibutuhkan. Menurut Menteri Keuangan, program MBG memerlukan dana sebesar Rp306,6 triliun dengan alokasi Rp100 triliun untuk BGN. Namun, Kepala BGN menyebut hanya membutuhkan Rp12 triliun per tahun.
“Menteri Keuangan menyebutkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp306,6 triliun dengan Rp100 triliun yang dikumpulkan akan diberikan kepada BGN. Sedangkan Kepala BGN menyebutkan bahwa program MBG hanya membutuhkan anggaran Rp1 triliun per bulan, artinya dalam 12 bulan yang dibutuhkan adalah Rp12 triliun. Bagaimana penggunaan Rp82 triliun sisanya?” tutur Dewi.
ICW menduga bahwa anggaran Rp82 triliun tersebut akan digunakan untuk operasional BGN, termasuk pembiayaan program Sarjana Penggerak Pertumbuhan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
“Mirisnya, di tengah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengurangan penggunaan fasilitas publik, SPPI diproyeksikan akan menjadi Aparatur Sipil Negara BGN,” jelas Dewi.
Persoalan ketiga yang disoroti ICW adalah mekanisme pengadaan MBG yang tidak transparan. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, jumlah SPPG yang tersedia per akhir Januari 2025 masih jauh dari target. Selain itu, ditemukan indikasi monopoli di beberapa wilayah, seperti Kepulauan Riau, di mana satu SPPG menguasai lebih dari satu kecamatan dengan alamat dapur yang sama.
“Tertutupnya informasi pengadaan MBG ini berdampak pada kualitas makanan yang diterima penerima manfaat, dan tidak terserapnya bahan pangan lokal. Selain itu, minimnya informasi latar belakang SPPG berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan dengan verifikator BGN, monopoli, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya. [ian]






