Bojonegoro (beritajatim.com) – Orang tua pelajar yang menjadi korban pengeroyokan di Bojonegoro hingga meninggal merasa tidak terima dan kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa. Pasalnya tiga terdakwa yang masih anak itu dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Ibu korban, Eko Cahyo Puspaningrum mengungkapkan, kekesalannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 anak terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan yang diberikan JPU menurutnya tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang direnggut para pelaku.
“Tuntutan 1 tahun penjara ini tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,” ujar ibu yang akrab dipanggil Mbak Eka usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).
Dengan tuntutan JPU yang dianggap rendah, pihak keluarga berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memberikan vonis yang sepadan dengan hilangnya nyawa anaknya. “Ya harus sepadan hukuman yang diberikan,” pintanya.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. JPU menuntut para terdakwa anak itu dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa diminta untuk menjalani hukuman di LPKA di Blitar.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut ketiga anak terdakwa, berinisial G (16) dan S (17) serta R (14) selama 1 tahun penjara sesuai Pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun penjara,” ujar JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi.
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. [lus/ian]






