Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengirimkan psikolog untuk mendampingi NIZ (32), ibu bocah korban pembunuhan di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat. Hingga kini, NIZ masih mengalami trauma berat dan shock usai anaknya, MIT (11), tewas dicekik ayah tirinya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan pendampingan psikologis akan dilakukan secara rutin agar kondisi mental NIZ dapat segera pulih.
“Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesmen kepada ibu korban. Selanjutnya pendampingan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban,” terang Henik, Selasa (1/7/2025).
Pendampingan pertama telah dilaksanakan pada Senin (30/6) lalu dan akan dilanjutkan Jumat (4/7). Tim psikolog akan terus melakukan terapi hingga kondisi NIZ dinilai stabil.
Dari hasil asesmen, NIZ bercerita bahwa hubungannya dengan tersangka SP (33) yang merupakan suami sirinya, sudah renggang selama sekitar 10 hari terakhir karena sering bertengkar. Mereka semula tinggal bersama di kontrakan Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, sementara kedua anaknya tinggal bersama saudara di Desa Gombolirang.
“Untuk makan dua anaknya ini juga ditanggung saudaranya. Namun ibunya tetap menjemput anak setiap hari untuk diantar ke sekolah,” ujar Henik.
Sejak pertengkaran memanas, NIZ akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan tinggal bersama kedua anaknya. Dari pengakuan NIZ, SP kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bersikap sangat posesif.
Tragedi terjadi pada Sabtu (28/6), ketika MIT (11) ditemukan tewas dicekik ayah tirinya sendiri di rumah keluarga mereka di Dusun Kertosari. Polisi bergerak cepat menangkap SP yang kini sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana,” terang Kompol Komang. [alr/beq]






