Surabaya (beritajatim.com) – Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Holilur nekat menjambret handphone atau telepon seluler (ponsel). Moduanya, dengan modus meminta pertanggung jawaban dari korban karena dituduh menganiaya adiknya.
Karena kejadian tersebut, kini ia harus mendekam di penjara setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Soekram mengatakan, aksi kriminal tersebut terjadi di Jl Gunungsari pada 12 September 2021. Korban yang masih anak-anak lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.
“Dia adalah Holilur Rohman (30) tukang rombeng, warga Jl Tanah Merah Utara, Kenjeran, Surabaya. Menjambret anak-anak dengan menggunakan modus pura-pura meminta pertanggung jawaban korban. Dia menuding korban telah memukuli adik pelaku. Kemudian korban dibawa ke tempat sepi,” ujar Soekram, Jumat (8/10/2021).
Soekram menambahkan bahwa korban yang masih anak-anak itu dihadang saat melintas di Jl Gajah Mada. Korban yang saat itu bersama temannya lalu diajak ke tempat sepi. Di sana, dua ponsel korban raib dirampas pelaku. “Pelaku meminta paksa HP korban. Kemudian korban beserta tiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi,” Imbuhnya.
Dua teman korban yang berhasil kabur akhirnya melaporkan kejadian tersebut Mapolsek Wonokromo. Mendapat aduan itu, anggota Reskrim bergegas ke lokasi. “Pelaku saat itu dua orang. Satu orang ditangkap, dan temannya inisial AM dinyatakan sebagai DPO atau buron. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban. Namun saat itu HP sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Soekram menambahkan bahwa saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk menangkap AM yang ditetapkan sebagai DPO. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel, yakni Oppo A15 dan Redmi note 9. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1. [ang/suf]
Komentar