Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Bupati Bojonegoro mulai memasuki agenda pemeriksaan setempat. Majelis Hakim bersama penggugat dan tergugat mendatangi lokasi yang saat ini berdiri bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Tim Penasehat Hukum (PH) Penggugat S Marman, Nur Aziz mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek sengketa tersebut ada dan menentukan batas luasannya. Menurut Aziz, tanah milik kliennya yang diklaim milik Pemkab Bojonegoro adalah sebagian dari luas tanah milik penggugat yang sekarang berdiri RPH.
“Jadi penguasaannya hanya sebagian tanah milik penggugat, seluas 3.679 m² yang ada bangunan dari total keseluruhan luas lahan 6.750 m². Penguasaan tanah itu sudah disampaikan dalam gugatan, dan atas dasar buku c nomor 537 Persilnya adalah 122, bukan Persil 60. Karena Persil 60 tidak berada di sini (objek sengketa),” terangnya, Jumat (05/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/wali-kota-kediri-ajak-masyarakat-bergerak-dan-beraktivitas/
S Marman, melalui penasehat hukumnya menjelaskan, sesuai bukti yang disampaikan dalam persidangan, berdasarkan peta kretek maupun buku B1 objek sengketa tersebut sangat identik atau objek sengketa berada di lahan penggugat. “Dan pada buku B1 ada kode M033 bahwa objek ini sudah bersertifikat hak milik, atas nama Salam Prawiro Soedarmo,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya menegaskan, bahwa sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 seluas 3.679 meter persegi, Surat Ukur No. 02997/Banjarsari/2022 tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik. “Persoalan berkaitan dengan pembuktian ini akan dibeber dalam persidangan,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Analisis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menerangkan, bahwa pihaknya tidak menyerobot tanah milik penggugat dan membangun RPH di tanah milik pemkab sendiri.
“Majelis hakim itu tahu di lapangan. Kami menunjukkan batas peta yang dikeluarkan dari BPN di dalam kawasan lahan kami,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. “Biarkan majelis yang menentukan apakah kami menyerobot atau membangun di atas lahan kami sendiri,” tambahnya.
Sementara, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan setempat. Maka sidang selanjutnya akan digelar pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang berikutnya Selasa, 9 Mei, dengan agenda saksi penggugat,” ujarnya. [lus/kun]






