Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo ringkus 3 residivis curanmor 15 TKP di Surabaya, Jumat (05/05/2023). Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku bernama Mochamad Syafii (29), asal Jalan Kapas Madya; Asrori warga Jalan Pacar Kembang dan Eko Slamet Santoso asal Jalan Kalianyar menggunakan mobil untuk berkeliling mencari sasaran.
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan jika pengungkapan kasus ini bermula dari anggota opsnal Polsek Sukolilo yang curiga dengan satu sepeda motor tanpa plat nomor yang melintas dari arah Gununganyar melewati Jalan Ir. Soekarno (Merr) menuju Jalan Kenjeran. Petugas pun mencoba memberhentikan kedua pelaku yakni Syafii dan Asrori. Namun, keduanya malah kabur.
“Kami lakukan pengejaran hingga di Traffic Light (TL) jalan Merr dekat dengan kantor Polsek Sukolilo. Disana mereka kita amankan setelah mendapati motor yang digunakan adalah hasil kejahatan,” ujar Sholeh, Sabtu (13/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pelaku-curanmor-di-gresik-beraksi-lagi-kali-ini-tempat-indekos-jadi-sasaran/
Tanpa perlawanan, keduanya lantas dibawa ke kantor Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat kedua tersangka diperiksa di kantor Polsek Sukolilo, mereka menyebutkan jika mereka menjalankan aksi dalam satu tim yang berisikan tiga anggota. Polsek Sukolilo pun lantas mengejar orang ketiga bernama Eko.
“Eko ini sebagai supir yang eksekusi bernama Syafii dan Asrori. Mereka semua indekos di Surabaya dan asalnya dari Sampang,” imbuh Sholeh.
Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Sukolilo, Sholeh menyebut jika ketiga tersangka merupakan bandit curanmor spesialis rumah dan coffee shop. Mereka akan berkumpul di salah satu mall di wilayah Simokerto. Mereka lantas berangkat bersama menggunakan mobil minibus sewaan untuk hunting mencari sasaran. Usai menemukan sepeda motor sasarannya, eksekusi dilakukan dalam waktu kurang dari 30 detik.
“Mereka semua sudah dua kali masuk penjara. Saat ini kami sedang lakukan pendalaman kemungkinan TKP lainnya,” tegas Sholeh.
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mengakui mencari sepeda motor yang jauh dari pengawasan untuk memudahkan aksinya. Setelah berhasil mencuri, mereka akan membawa sepeda motor hasil kejahatan ke Sampang untuk dijual ke penadah yang sudah mereka percayai.
“Motifnya ekonomi, mereka bertiga merasa tidak cukup dengan kondisi ekonomi saat ini. Mangkanya mereka mencuri motor,” pungkas Sholeh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






