Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menetapkan tersangka tindak pidana pencabulan, JR, pada 15 November 2022 lalu, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan. Diketahui, JR diduga adalah dukun yang bertempat tinggal di Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pelaku sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (12/1/2023). “Setelah dilaporkan, pelaku masih sempat ada. Tapi setelah ditetapkan tersangka dan mau diperiksa, tersangka sudah tidak ada,” kata Farouk, Kamis (2/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Sampai saat ini, pihak Polres Pasuruan masih memburu pelaku kasus asusila ini. “Sampai saat ini tersangka masih buron,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, JR dilaporkan oleh orang tua korban yakni KH, karena melecehkan anaknya. Sebelumnya, KH berkenalan dengan JR lewat sosial media.
Setelah berkenalan, JR meminta kepada KH untuk mengirimkan foto bugil untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tak berhenti disitu, JR kemudian mengajak korban untuk bertemu. Disanalah, JR menyetubuhi korban hingga akhirnya diketahui orang tua KH dan mengadu ke Polres Pasuruan. (ada/kun)






