Pasuruan (beritajatim.com) – Hendak pesta sabu, Joko Ribut (29) diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. Joko diamankan di dalam villa wilayah Tretes di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui Joko sendiri merupakan warga Desa Kebon Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Namun saat diamankan dalam vila, pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tak membawa barang bukti.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut dan kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kami menemukannya di dalam rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (24/3/2023).
Slamet melanjutkan setelah mengamankan barang bukti, Joko langsung di seret ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdapat total berat barang bukti berupa sabu 1,08 gram yang terbungkus oleh tiga kantong plastik.
BACA JUGA:
Germo Tretes Jual 5 Anak Bawah Umur, 1 Melarikan Diri
Hujan Deras 2 Jam, Kawasan Tretes Pasuruan Banjir
Cerita Wanita yang Disekap Jadi PSK Tretes: Mandi Dijaga, Keluar Harus Bayar Tebusan
Dikatakan lebih rinci, kantong pertama berisi sabu dengan berat 0,38 gram. Lalu pada kantong kedua pelaku menyimpan sabu dengan berat 0,36 gram, dan pada kantong ketiga 0,34 gram.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu. Dan kami juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga untuk tramsaksi sabu,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Joko dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/but]






