Magetan (beritajatim.com) – Sepasang pasutri terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Magetan ditangkap polisi. Keduanya disergap Unit reskrim Polsek Plaosan saat mencuri cabai milik salah satu petani di Desa Dadi, Plaosan, Magetan pada Selasa (4/4/2023) malam.
Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuwono membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut. Pasutri itu berinisial NP (27) dan SR (39) merupakan warga di Kecamatan Maospati. Dalam beraksi menggunakan mobil dan menyasar produk produk pertanian. Seperti cabai dan bawang merah.
Penangkapan keduanya bermula saat petugas tengah patroli dan mencurigai sebuah mobil terparkir di tepi sawah. “Pada saat dihampiri anggota pemilik mobil tersebut malah kabur. Kemudian dikejar oleh anggota dan tertangkap,” kata Joyu, sapaan akrab Kapolsek AKP Joko Yuwono, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:
Tanaman Bawang Merah Petani di Magetan Diduga Dicuri Orang, Rugi Jutaan Rupiah
Setelah berhasil diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari situ, terungkap jika keduanya melakukan pencurian cabai milik petani di sawah. Dalam beraksi keduanya membagi tugas. Bahkan, mereka mengaku jika mereka yang mencuri tanaman bawang merah milik Agus Ismeiyanto, petani warga Desa Cepoko, Panekan, Magetan pada Senin (27/3/2023) lalu.
“Dari pengakuannya mereka juga lah yang melakukan pencurian bawang merah di desa Cepoko Kecamatan Panekan beberapa hari lalu,” jelasnya.
BACA JUGA:
Petani di Ngawi Dapat Berkah dari Mahalnya Bawang Merah
“Modusnya, untuk mengelabuhi masyarakat meraka membuka kap mobilnya biar dikira seakan akan rusak. Setelah aman salah satu dari mereka beraksi. Hasil pemeriksaan sementara penyidik, ada puluhan lokasi dari berbagai tempat di Magetan yang telah mereka curi,”tambahnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebuah mobil Honda Brio AE 1590 VC warna kuning untuk beraksi. Kemudian hasil curian, dua karung cabai dan dua karung bawang merah. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. [fiq/suf]






