Magetan (beritajatim.com) – Konsekuensi ringan hingga berat dari Pertamina menanti pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sanksi bagi SPBU yang terbukti kongkalikong (bekerja sama) dengan oknum yang diduga melangsir dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar.
Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Taufiq Kurniawan mengatakan, ada sanksi jika SPBU terbukti ikut kongkalikong dengan oknum pelangsir BBM. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulisan, pencabutan izin distribusi Solar, hingga pemutusan hubungan kerjasama.
“Karena sanksi yang bisa kami berikan hanya terbatas sampai SPBU atau operator (petugas) SPBU ya. Kalau operator ini juga terbukti melakukan kesalahan, bisa sampai pemutusan hubungan kerja (SPBU). Salah input nomor plat kendaraan saja bisa kena sanksi, kan kami sudah terapkan My Pertamina untuk subsidi tepat,” kata Taufiq saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (27/2/2023).
Untuk oknum yang diduga melangsir atau menimbun, hal itu diluar kewenangan Pertamina untuk menindak. Lantaran, hal tersebut ada di ranah pengawas dalam hal ini Pemerintah setempat dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Tentu untuk menindak oknum konsumen yang melakukan penyalahgunaan dengan berbagai cara ini jadi ranah pemkab setempat dan Polri. Karena kami tidak bisa menindak konsumen secara langsung,” lanjut Taufiq.
Dia meminta masyarakat yang mengetahui tindakan penyelewengan BBM khususnya yang bersubsidi agar melapor langsung ke Pertamina dengan menghubungi nomor 135. Tentu disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Segini Batas Maksimal Pembelian Solar
Masih kata Taufiq, ada pembatasan maksimal pembelian BBM bersubsidi khususnya solar. Kendaraan roda empat pribadi maksimal pembelian per hari 60 liter.
Untuk kendaraan roda empat angkutan umum atau barang maksimal 80 liter dalam sehari. Untuk kendaraan roda enam angkutan umum dan barang, maksimal 200 liter per harinya. Pun, itu tak termasuk kendaraan tambang.
“Untuk mengontrol ini, kami menginput data plat nomor. Jadi, dimanapun mengisi BBM subsidi pasti plat nomor dicatat berikut konsumsi bahan bakarnya,” kata Taufiq.
Pun, aturan pembatasan itu sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, Dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar.
“Tentu kami berharap pengawasan oleh Pemkab dan Polri juga maksimal untuk mengawal subsidi tepat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk diduga melangsir Solar subsidi puluhan liter dan kerap mengisi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Magetan. Informasi dari sumber beritajatim.com, truk itu memiliki ciri bak yang ditutup sampai mentok atas.
Di dalam bak truk, ada beberapa jerigen jumbo untuk menampung solar yang dipompa dari tangki truk. Ada sebuah alat pompa yang digunakan untuk memindahkan solar yang masuk dalam tangki ke tandon jerigen jumbo tersebut.
Tak hanya satu jerigen jumbo, satu bak truk bisa memuat dua jerigen jumbo sekaligus. Jerigen jumbo itu tak terlihat karena ditutup terpal. Bak truk bagian belakang juga ditutup mentok sampai garis batas bak samping kanan kiri.
Truk itu diduga melangsir BBM solar di sembilan SPBU di Magetan, diantaranya SPBU Maospati depan Taman Ria Lanud Iswahjudi, SPBU Belotan Bendo, SPBU Maospati dekat Terminal Maospati, SPBU Patihan Karangrejo, SPBU Bulu Sukomoro, SPBU Tambran dekat Secata, SPBU Kota Magetan, SPBU Srogo Panekan, dan SPBU Plaosan.
Beberapa video yang didapat oleh beritajatim.com, menunjukkan bak truk yangs udah dimodifikasi. Ada sekitar dua jerigen jumbo di bak truk yang tertutup terpal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pertamina”]
Pantauan sumber beritajatim.com, truk tersebut kerap mengisi BBM di sembilan SPBU tersebut. Tak hanya satu, tapi ada lima unit truk. Empat truk biasa yang sudah dimodifikasi baknya, dan satu unit truk box. Salah satunya memiliki plat nomor BE 8398 Q.
Waktu mereka mengisi Solar juga tak pasti, kadang pagi, siang, hingga sore hari. Kemudian, jerigen yang sudah terisi penuh dengan Solar dibawa ke suatu tempat penampungan di Desa Kwangsen Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tepatnya di Selatan SPBU Kwangsen. Total ratusan liter solar yang sudah ditimbun itu diduga disetorkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengaku bakal melidik laporan dugaan penimbunan BBM jenis solar tersebut. “Kami akan buktikan laporan ini, jika terbukti akan kami cari pidananya di mana. Yang jelas akan kami lidik,” kata Ridwan. [fiq/but]






