Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional. Ada dua tersangka berinisial KMI dan HRY dibekuk oleh Sat Resnarkoba di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang saat ini ditahan di Polres Pasuruan merupakan jaringan dari Surabaya. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni 2,075 KG narkoba jenis sabu.
“Kami berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan Surabaya di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Adapun barang bukti yang kami sita yakni narkoba jenis sabu seberat 2,075 KG,” ujar AKBP Erick Frendriz Kapolres Pasuruan Jumat (15-10-2021).
Barang bukti yang di sita merupakan paket dari luar negri yakni negara Myanmar. Kasus ini merupakan jaringan Internasional yang di kembangkan dan dilanjutkan oleh jaringan antar provinsi.
Tersangka akan di jerat dengan hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. Pasal yang kenenai tersangka yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub junto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jika narkotika jenis sabu ini berhasil di edarkan akan menimbulkan daya rusak pada pengguna sebanyak 10 ribu jiwa. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan masih belum ada rumah rehabilitasi yang di sediakan pemerintah.
“Dengan kasus ini sangat disayangkan juga pihak pemerintah khususnya Kabupaten Pasuruan belum menyedikan rumah rehabilitasi bagi korban yang terkena kasus narkoba. Semoga dengan waktu dekat ini pemerintah akan membangun rumah rehabilitasi,” lanjut Erick. [ada/but]
Komentar