Malang(beritajatim.com) – Satgas Mafia Tanah Kota Malang menangkap seorang oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang korban.
“Iya benar ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, Rabu, (22/2/2023).
Bayu menuturkan bahwa OTT ini dilakukan oleh Satgas Mafia Tanah pada Senin, (21/2/2023) kemarin. OTT ini dilakukan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang.
“OTT dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB atau 12.00 WIB siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” ujar Bayu.
OTT ini berawal dari laporan korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun berkasnya tak kunjung selesai sekitar 6 bulan lamanya. Ternyata, oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses.
BACA JUGA: Pegawai BPN Kabupaten Malang Kena OTT
“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan. Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” kata Bayu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ott-malang”]
Oknum ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Sekarang di Polresta untuk penyelidikan. Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp40 juta,” tandasnya. (luc/ted)






