Jakarta (beritajatim.com) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Hakim MK setujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
https://beritajatim.com/berita-redaksi/hut-beritajatim-dan-harapan-besar-di-usia-17-tahun/
Sementara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.
“Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,” kata Arief.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangan putusan menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun; anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun; masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun; masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun; dan anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 tahun.
“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” kata Guntur Hamzah.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/arumi-bachsin-apresiasi-jatim-pr-award-di-hut-ke-17-beritajatim/
Dalam putusan tersebut, empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyatakan, pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi lainnya. Mereka tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Enny menegaskan, ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan diskriminatif serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagaimana didalilkan Ghufron. [hen/but]






