Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa antara PT Garam dan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep akhirnya bisa diselesaikan melalui ‘Restorative Justice’.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, dalam pertemuan antara PT Garam dan warga, mereka bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir kesepakatan sebagai hasil akhir perjanjian perdamaian bersama.
“Penyelesaian secara ‘Restorative Justice’ ini ditempuh demi kebaikan dan kerukunan bersama. Kebetulan kedua belah pihak yang bersengketa ini bersedia untuk penyelesaian damai,” katanya, Kamis (09/03/2023).
Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara PT Garam dan warga, disaksikan Kapolres Sumenep dan jajarannya, Kepala Desa Karanganyar, Suharto Hadi, dan Kepala Desa Pinggir Papas, H. Abdul Hayat.
“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Sumenep. Apabila di kemudian hari, ada pihak yang melanggar isi perdamaian ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres.
Objek sengketa dalam kasus tersebut adalah lahan PT Garam di Desa Karanganyar. Lahan tersebut digarap warga tanpa izin. Lokasi lahan itu peminian E 105.
Salah seorang warga menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sumenep atas penyelesaian sengketa melalui Restorative Justice. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang sudah berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan kesepakatan damai,” ucapnya. (tem/kun)
Komentar