Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (01/08/2023) pagi. Kuat dugaan, pemanggilan Agil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya karena kasus gratifikasi Rekrutmen Panwascam. Dari data yang dihimpun Beritajatim.com, Agil Akbar pernah dipanggil Kejari Surabaya pada Senin (05/12/2022) lalu. Pemanggilan itu terkait dugaan Gratifikasi rekrutmen Panwascam.
Dihubungi Beritajatim.com, Agil tidak menjelaskan secara gamblang perihal pemanggilannya ke Kejari Surabaya hari ini. Ditanya apakah pemanggilan hari ini ke Kejari Surabaya terkait kasus Gratifikasi rekrutmen Panwascam, ia meminta agar langsung konfirmasi ke Kejari Surabaya. “Iya, saya menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dari jam 9.00. Untuk lebih detail bisa ke kejaksaan,” kata Agil ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.
Agil juga enggan berkomentar terkait Demo GMNI Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam demo itu, GMNI Surabaya meminta Tim Seleksi Bawaslu Jawa Timur membatalkan kelolosan M Agil Akbar yang kembali mendaftar sebagai ketua Bawaslu Surabaya.
Menurut GMNI Surabaya, Agil pernah mencederai demokrasi lantaran melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni terlibat aktif mendukung salah seorang calon yang mengikuti sebagai peserta politik pada tahun 2019 yang lalu. “Itu domain tim seleksi mas,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar, hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya.
“Yang bersangkutan (Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar) dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya, Selasa (1/8/2023).
Putu Arya mengatakan, berdasarkan keterangan M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
Beredar surat pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Surat tersebut bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, tertanggal 25 Juli 2023. (ang/kun)
BACA JUGA:
Ketua Bawaslu Surabaya Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi






