Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejari Bojonegoro mengembangkan penanganan atas perkara korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus korupsi tersebut sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pengusutan kasus korupsi dengan terpidana Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati itu masih dikembangkan lagi.
Sebab, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menduga ada keterlibatan unsur lain.
“Masih kami kembangkan, tapi menunggu amar putusan pengadilan. Sejauh ini kami belum menerima rilis putusan,” ujar Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA:
Terdakwa Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Rencana Banding
Sementara diketahui, dalam perkara tersebut Kades Deling Netty Herawati divonis hukuman selama 3,6 tahun penjara.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp480 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis majelis hakim itu sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti.
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Deling Divonis 3,6 Tahun Penjara
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi itu terpidana didakwa mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain dengan cara memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian.
Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp480 juta dari pengelolaan keuangan APBDes Deling 2021 sebesar Rp3,37 miliar. [lus/beq]






