Hukum & Kriminal

Kasus Video Kebaya Merah, Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi

Download video kebaya merah viral di Twitter dan media sosial.
Potongan gambar video berkebaya merah

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan pornografi yang pernah viral di media sosial dengan judul ‘kebaya merah’ sampai saat ini masih belum lengkap. Ada beberapa syarat formil dan materil yang harus dilengkapi polisi sebagaimana petunjuk Jaksa.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, berkas tiga tersangka yakni CZ, ACS, dan AH sudah diterima Kejati Jatim pada 19 Januari 2023. Kajari Jatim Mia Amiati sudah menunjuk dua Jaksa Peneliti untuk meneliti berkas tersebut.

“Jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim,” ujarnya.

Adapun tiga tersangka yakni AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Fathur memastikan, sampai saat ini, berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya. [uci/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya