Hukum & Kriminal

Jual Obat Kuat tanpa Izin Edar, Ibu di Surabaya Dihukum 45 Hari

Hakim Slamet Suripto saat membacakan putusan terhadap Nur Yuliatin
Hakim Slamet Suripto saat membacakan putusan terhadap Nur Yuliatin

Surabaya (beritajatim.com) – Nur Yuliatin (46), warga Banyu Urip Kidul Kecamatan Sawahan Surabaya dihukum 45 hari karena menjual obat kuat yang tidak memiliki izin sehingga membahayakan konsumen yang mengkonsumsinya. Selain itu juga merugikan Negara karena tidak ada pemasukan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Slamet Suripto disebutkan jika Terdakwa melanggar pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua JPU. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Yuliatin, dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari, denda Rp. 2.500.000, subsider 1 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa ratusan obat terlarang dimusnahkan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari Kejati Jatim, yang menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 Bulan, dan denda Rp 5 Juta, subsider 1 bulan penjara.

Diketahui, perbuatan Terdakwa dilakukan Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 wib. Saksi Sri Suryati,SH dan saksi Ahmad Faris Darmawan,S,Sos, meeupakan petugas Balai Besar POM Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul IV No. 12, RT 007 RW 003, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan,Surabaya dan di rumah jalan Banyu Urip Kidul IV No. 10, RT 007 RW 003, Kel. Banyu Urip, Kec. Sawahan,Surabaya.

Dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, permohonan bantuan dari Balai Besar POM di Surabaya, Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di toko Sumber Rejeki dan di rumah terdakwa. Bahwa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha tersebut ditemukan di Toko Sumber Rejeki dan dirumah Terdakwa berupa : King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak berizin berusaha dan dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Barang bukti termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar, pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI, yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif.

Terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar, untuk customer Surabaya langsung datang ke toko tanpa menggunakan nota, sedangkan luar pulau melalui jasa expedisi, pemesanan via telp, diambil oleh kurir yang disuruh customer dari Sampit sedangkan customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50.000.000 tiap bulan. [uci/kun]

BACA JUGA:

Pria di Surabaya Dibekuk Sebab Judi Online, Anggota Paswascam


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar