Hukum & Kriminal

Jengkel Terhadap Majikan, ART di Bangkalan Curi Uang Rp5 Juta

Pemeriksaan ART di Bangkalan yang mencuri uang majikan (Foto: Zamachsari/beritajatim.com)

Bangkalan (beritajatim.com) – Sakit hati terhadap majikan yang diduga ingkar janji untuk memberikan upah lebih saat hari raya Idul Fitri Mei 2022 lalu, seorang perempuan inisial MS (45) Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Lumajang, nekat mencuri uang majikanya HL (67) warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya membenarkan kejadian tersebut, dan petugas sudah menciduk pelaku untuk diproses secara hukum. Menurutnya, MS melakukan aksi nekatnya tersebut karena sakit hati dengan janji sang majikan yang akan memberikan upah lebih saat pelaku mudik ke kampung halamannya Mei 2022 lalu. Namun, imbalan itu tidak kunjung diterima, akhirnya pelaku nekat mencuri uang majikanya sebesar Rp 5.640.000.

Aksi pelaku berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar ART, korban pun menemukan uang tersebut. “Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekedar diketahui, pelaku atau ART inisial MS tersebut telah bekerja kepada majikanya HL selama enam bulan. [sar/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar