Hukum & Kriminal

Intervensi Debitur Kredit Macet, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

vonis sidang
foto/ilustrasi

Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim, anggota korps Bhayangkara yang diketahui berinisial IM ini diduga menjadi centeng sebuah perusahaan finance dengan melakukan intervensi terhadap debitur.

Pelapor adalah Yahya Santoso dan Upik Santoso, keduanya melaporkan IM ke Propam Polda karena menganggap oknum polisi tersebut bekerja di luar tugas dan fungsinya sebagai aparat.

Bentuk intervensi yang dilakukan IM adalah dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.

“Rata-rata perusahaan finance melakukan hal yang tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan. Diduga oknum penyidik dari Resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur dengan berusaha menyita mobil, padahal itu kewenangan pengadilan,” ujar Yoyok, Senin (2/3/2021).

Terpisah, Kaurtrimlap Subbagyanduan Polda Jatim AKP Hari Suwarno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke propam terhadap anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM.

“Saat ini berkas sudah disampaikan ke Kabid Propam, untuk perkembangan selanjutnya saya tidak tahu, saya hanya menerima pelaporan saja,” ujar AKP Hari Suwarno.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menyampaikan, sejauh ini perkembangannya masih tetap dalam proses BidPropam Polda Jatim.

“Nanti saya konfirmasi dulu ke propam,” terang Kombes Pol Gatot.

Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, dia mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya. Ditanya tentang tindakan oknum IM, apakah dibenarkan menarik unit mobil kepada nasabah debitur, kasatreskrim tak menjawab secara gamblang.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Jatim. Apabila bersalah, berarti harus diproses perbuatan oknum tersebut. Terima kasih,” pungkas Oki. [uci/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar