Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang berujung kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), sudah sampai penyelesaian putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo sudah memvonis kedua tanggung jawab. Baik pembelaan yang menghadapi anak berhadapan dengan hukum (ABH) maupun pembelaan yang sudah dewasa.
Karena salah satu tertanggung berstatus ABH, pembacaan vonis atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian terhadap santri pondok Gontor yang bernama Akbar Mahdi, dilakukan secara terpisah. Pembaca vonis vonis pertama, dilakukan kepada ketergantungan ABH berinisial IH di sidang khusus anak.
Ketua Majelis Ari Qurniawan, dengan hakim anggota masing-masing Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto, membacakan putusan untuk vonis ABH berinisial IH tersebut. Dalam amar putusannya, IH dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Yakni telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menganiaya korban Akbar Mahdi hingga meninggal dunia.
Majelis hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada IH. Terdakwa IH pun harus menjalani hukuman penjara itu di lembaga pemasyarakatan Pemuda di Madiun. Selain itu, IH juga diwajibkan untuk melakukan latihan kerja selama 6 bulan di balai latihan kerja milik Dinas Sosial (Dinsos) Ponorogo.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) bersalah menerima hasil putusan tersebut. Sehingga oleh ketua majelis hakim Ari Qurniawan, putusan yang dibacakan itu sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selesai membacakan putusan untuk terdakwa ABH IH, majelis hakim pun bergeser ke ruang sidang cakra. Tempat dimana pembacaan putusan untuk terdakwa berusia dewasa berinisial MFA. Dengan majelis hakim yang sama, putusan untuk terdakwa MFA pun dibacakan. Majelis hakim yang diketuai oleh Ari Qurniawan menyatakan MFA secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sehingga menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu juga terdakwa harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan vonis untuk terdakwa MFA ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa MFA satu suara untuk pikir-pikir. Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan waktu hingga 7 hari untuk menindaklanjuti atas putusan vonis yang dibacakan ini.
Penasihat hukum terdakwa MFA, Zul Efendi Manurung mengungkapkan opsi pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim itu, dikarenakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa. Waktu yang diberikan, 7 hari ke depan itu, akan digunakan untuk mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau melakukan banding. “Saya akan koordinasi dengan pihak keluarga klien, bagaimana selanjutnya,” katanya.
BACA JUGA:
Penganiayaan Santri Ngawi, Delegasi Hotman 911 Mohon Atensi Kapolres Sragen dan Mahfud MD
Sementara itu dari JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo saat ditemui awak media sesuai sidang, akan menjelaskan satu persatu langkah yang diambil setelah 2 putusan dibacakan tersebut. Terkait perkara dengan terdakwa ABH, JPU menyatakan sikap menerima putusan. Sebab, pihaknya mempertimbangkan azas proposional dan azas kepentingan pada anak. “Karena itu, kami untuk kasus keterlibatan ABH ini, JPU tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan,” ungkap jaksa yang murah senyum tersebut.
Sedangkan untuk dosa usia dewasa, JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Alasannya, dari penasihat hukum MFA menyatakan sikap pikir-pikir. Nampaknya, penasihat hukum belum puas dengan putusannya, karena esepsi dan pledoinya ditolak.
“Kami masih menentukan sikap untuk pikir pikir dulu, hasil ini tetap kami laporkan kepada pimpinan. Sembari melihat langkah dari penasehat hukum pelindung. Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya,” pungkasnya. (end/kun)






