Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga sekitar tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa yang disidangkan pasca melakukan aksi demo.
“Kami berempati dengan kasus yang dihadapi keluarga kami (terdakwa). Antusiasme mendatangi PN Bojonegoro ini inisiatif warga untuk memberikan dukungan moral,” ujar salah seorang warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno, Yusuf, Kamis (24/08/2023).
Karena, lanjut Yusuf, demo yang diperjuangkan para terdakwa sudah menjadi keinginan warga desa setempat agar aktifitas tambang batu gamping dihentikan. Pasalnya, warga sekitar menilai, dampak pertambangan tersebut sangat mengganggu lingkungan maupun kehidupan warga.
“Dampak aktivitas tambang yang ada di desa setempat sangat berpengaruh terhadap kehidupan warga dan lingkungan setempat,” jelasnya.
Warga berharap para terdakwa ini mendapat keadilan hukum dan kasus tersebut segera terselesaikan. “Kami berharap kasus tersebut bisa segera selesai, dan aktivitas tambang dihentikan karena mengganggu lingkungan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39) ketiganya Warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditunda. Sidang akan digelar kembali pada Kamis (31/08/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa dalam melakukan demo diduga telah melakukan tindak pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati hingga mengalami kerugian sebesar Rp770 juta karena tidak melakukan operasi pertambangan gamping dan terhenti selama kurang lebih 110 hari.
Dalam dakwaan tunggal, perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dekri Wahyudi, serta ketiga terdakwa dan Penasehat Hukumnya, Ahmad Muas. Sidang di gelar secara langsung di ruang persidangan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.[lus/kun]
BACA JUGA: Pemkab Bojonegoro Wajib Lunasi Penyaluran ADD 2022






