Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pasuruan sebelumnya telah menetapkan kasus dugaan korupsi Sensuko (Sentra Perkulakan Bahan-Bahan Pokok) ke tahap penyidikan. Sebelum naik kelas, Kejari Kota Pasuruan telah memanggil tiga unsur yang mengetahui persetujuan kasus Sensuko.
Ketiga unsur tersebut yakni mulai dari mantan Wali Kota Pasuruan yang menjabat pada tahun 2008 lalu. Unsur kedua yakni perangkat daerah. Lalu unsur ketiga yakni anggota koperasi yang mengetahui perjanjian tersebut.
“Kami telah mendengarkan pernyataan dari tiga unsur yang mengetahui alat bukti baik yang masih menjabat maupun sudah purna. Ketiga unsur tersebut sudah kami mintai keterangan,” jelas Kasi Intel Kejaei Kota Pasuruan, Wahyu Santoso, Jumat (7/7/2023).
Wahyu juga mengatakan bahwa dirinya saat ini masih belum menjelaskan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Pihaknya juga mengatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Namun pihak Kejari Kota Pasuruan memastikan bahwa kasus Sensuko ini sudah mempunyai indikasi penyimpangan. Bahkan Wahyu menjelaskan bahwa ada kerugian negara yang sudah ditemukan.
Bentuk kerugian keuangan yang telah ditemukan yakni pemanfaatan lahan yang disepakati untuk dibayar sebesar Rp 10 juta setiap tahunnya. Lalu kontribusi tetap yang diberikan kepada Pemkot Pasuruan sebesar Rp 15 juta setiap tahunnya.
“Kerugian itu dalam melakukan kerjasama pengelolaan bekas bioskop yang seharusnya mendapatkan tapi tidak. Semuanya menurut Undang-undang Permendagri dan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa kasus Sensuko yang berada di dalam Pasar Kebonagung Kota Pasuruan telah naik ke penyidikan. Status ini naik setelah pihak Kejari Kota Pasuruan telah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi. [ada/but]
BACA JUGA:






