Jombang (beritajatim.com) – Ketegangan terjadi di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Selasa (12/7/2022). Warga setempat menghajar dua orang pria yang diduga melakukan penipuan. Keduanya pria yang dihajar itu berambut gondrong.
Setelah tak berdaya keduanya diserahkan ke Polsek Mojoagung guna penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku masing-masing Agus Dwi Widianto (40), warga Desa/Kecamatan Diwek, sedangkan terlapor kedua Ekky Dwi Rahmanda Putra (28), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.
Modus penipuan yang dilakukan adalah menjual pin pramuka pasa Sabtu (9/7/2022). Korbannya adalah Kustinah (53), warga Dikuhdimoro. Tersangkan pertama mendatangi toko peralatan sekolah milik korban. Dia mengaku sebagai guru di SMA Mojoagung. Agus mengaku hendak membeli pin sebanyak 1000 buah untuk keperluan sekolahnya.
Tapi sayang, korban tidak menjual barang yang dicari itu. Namun aneh, tidak berselang lama ada satu pria lagi yang datang dan mengaku sebagai sales. Dia adalah Ekky. Tersangka kedua ini menawarkan barang yang dimaksud. Korban pun mengiayakan karena sudah ada orang yang memesan 1000 buah pin.
Apalagi orang yang mengaku sebagai guru tersebut juga sudah memberi uang muka sebesar Rp 1 juta. Korban lalu menambah lagi uang Rp 2 juta untuk diberikan kepada sales tersebut. Pria yang mengaku menjadi guru lalu pamitan dengan alasan akan mengambil kekurangan uang. Begitu juga pelaku kedua, berpamitan sembari membawa uang Rp 3 juta.
Namun ditunggu hingga setengah jam, keduanya tidak kembali. Nah, pada Selasa (12/7/2022) kedua pelaku muncul lagi di Desa Dukuhdimoro. Salah satu warga yang pernah menjadi korban memergokinya. Dia kemudian menghentikan pelaku. Bersama warga lainnya, mereka meringkus kedua pelaku.

Karena kemarahan warga sudah memuncak, terjadilah aksi main hakim sendiri. Pelaku dihajar beramai-ramai. Beruntuh polisi datang ke lokasi. Kedua pelaku kemduian diamankan. Mereka digelandang ke Polsek Mojoagung berikut barang bukti.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo membenarkan penangkapan itu. Dia juga membenarkan bahwa pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga. “Dua orang ini masih satu komplotan. Selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,” kata Purwo.
Barang bukti itu meliputi, 1000 buah pin Pramuka, uang di duga hasil kejahatan Rp900 ribu, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2020 Nopol S 4711 dan Kawasaki Ninja Tahun 2016 Warna Merah. “Keduanya dijerat pasal pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, tentang penipuan,” pungkas Purwo. [suf]
Komentar