Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang kakek di Mojokerto tega melakukan aksi pencabulan dan memperkosa terhadap dua siswi Sekolah Dasar (SD). Pria yang berprofesi sebagai buruh tani di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto melakukan aksi bejatnya dengan cara merayu dan iming-iming uang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani mengatakan, kedua korban baru duduk di bangku kelas 4 dan 5 SD. “Aksi pelaku berinisial SN, 55 tahun ini dilakukan sejak tahun 2021. Modusnya kedua korban dirayu dan diberi uang Rp5 ribu sampai Rp20 ribu,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Kejadian terakhir dilakukan pelaku pada, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, kedua korban menonton televisi di rumah pelaku dalam kondisi rumah sepi. SN mencabuli dan memperkosa korban pertama LM dan mengancam korban kedua S agar diam dan akan memberikan uang.
“Pelaku kemudian meminta korban LM keluar rumah setelah melakukan aksi bejatanya dan memberikan uang Rp7 ribu. SN kemudian melakukan perbuatan serupa kepada korban kedua, siswi kelas 5 SD. Kedua korban akhirnya mengadukan perbuatan asusila SN kepada orang tua masing-masing,” katanya.
Orang tua korban, lanjut Kasat melapor ke Polres Mojokerto pada tanggal 7 Desember 2022 lalu. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus SN pada Selasa (20/12/2022).
“Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. [tin/kun]






