Surabaya (beritajatim.com) – Bandar ganja Wonokromo menyambut ramah polisi yang hendak melakukan penggeledahan di rumahnya. Pria berinisial ZN (20) itu tidak menyadari jika pria kurus yang ia suguhi kopi hitam di rumahnya adalah anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan ZN berasal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menerima informasi jika ZN akan mengambil ranjauan di Deltasari, Sidoarjo. “Kami sempat terlambat datang ke Deltasari. Sehingga anggota sempat kesulitan mencari tersangka,” ujar Daniel, Minggu (23/07/2023).
Anggota polisi yang ketinggalan lantas mencari ke rumah ZN. Di rumah tersangka, dua polisi yang menyamar berpura-pura sebagai teman dari ayah ZN. Tersangka pun mempersilahkan kedua polisi masuk dan sempat menyuguhkan kopi. Sekitar 30 menit, ayah ZN tak kunjung datang. Petugas kepolisian pun lantas mengeluarkan identitas dan memborgol ZN. “Tersangka pasrah, ia pun menunjukan lemari tempat menyembunyikan Ganja yang baru saja diambil,” imbuh Daniel.
Petugas kepolisian lantas menyita 13 bungkus ganja seberat 1 kg, selain itu juga ditemukan 10 ribu pil koplo yang dikemas dalam 10 bungkus. Dari pengakuan ZN, ia telah menjadi bandar jalanan selama 6 bulan. Ia mendapatkan suplai ganja dan pil koplo dari seseorang bernama Putra. “Saat ini kami sedang mengejar bandar yang menyuplai. Identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ZN dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ang/kun)
BACA JUGA:






