Surabaya (beritajatim.com) – MS Glow tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow atas sengketa merek. Brand kosmetik milik Crazy Rich Malang itu bakal melayangkan Kasasi.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, menyatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya mengandung keanehan. Sebab, merek dagang milik kliennya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2016, sementara PS Glow baru terdaftar pada 2021.
“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkap Arman, Kamis (14/7/2022).
Karena itu, Arman menyatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menyatakan MS Glow mlik Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 telah melanggar hak cipta yang dikuasai PS Glow milik Putra Siregar. Kemudian menghukum MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,9 miliar.
Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow. Padahal sebelumnya, MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan pendaftaran merek PS Glow dibatalkan. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow dari daftar HAKI.
[berita-terkait number=”1″ tag=”ms-glow”]
Merek MS Glow sendiri dirintis Shandy pada 2013 dan sudah cukup dikenal di Indonesia. Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Kemudian pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan dengan MS Glow dari segi nama, jenis, maupun desain produk.
MS Glow lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan. Majelis Hakim memenangkan gugatan tersebut dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Putusan tersebut didasarkan padaa fakta bahwa MS Glow terdaftar pada 2016. Sementara PS Glow baru terdaftar pada 2021.
PS Glow kemudian balik menggugat dengan melayangkan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya. [put/beq]






