Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 30 pelajar SMP Negeri 2 Kota Mojokerto kedapatan membawa kendaraan roda dua saat berangkat ke sekolah. Puluhan pelajar ini dikumpulkan di tengah lapangan sekolah dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Sepeda motor para pelajar tersebut diakui diparkir di gang samping sekolah. Petugas dari Satlantas Polresta Mojokerto meminta para pelajar tersebut untuk mengambil sepeda motornya dan memarkirkannya di tengah lapangan basket. Mereka pun mendapat sosialisasi dari petugas.
Sepeda motor para siswa-siswi tidak dimasukkan ke dalam lingkungan sekolah. Mereka memarkirkan atau menitipkannya di sisi timur luar sekolah. Hal itu dikarenakan terdapat larangan dari pihak SMPN 2 Kota Mojokerto untuk siswa-siswinya pergi ke sekolah mengendarai sepeda motor sendiri.
[berita-terkait number=”5″ tag=”satlantas-polresta-mojokerto”]
Karena selain pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga karena dari puluhan kendaraan tersebut didapati ada yang tidak terpasang spion, menggunakan knalpot brong, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan para pelajar tidak bisa menunjukkan helm.
Petugas dari Satlantas Polresta Mojokerto ini melakukan sosialisasi terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Sosialisasi dilakukan karena banyaknya pelajar mengendarai kendaraan roda dua saat berangkat ke sekolah.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pelajar di bawah umur yang mengendarai motor ke sekolah. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2022,” ungkapnya, Kamis (6/10/2022).
Masih kata Kasat, kegiatan tersebut sebagai upaya edukasi tertib berlalulintas terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni khususnya berkaitan dengan batas usia yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
“Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang pihak kepolisian terhadap keselamatan para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Karena selama ini korban laka lantas didominasi oleh pelajar. Pihak sekolah pun sudah memberikan larangan membawa kendaraan ke sekolah,” tuturnya.
Namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai para pelajar yang mengendarai sepeda motor. Kasat menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun.
“Sedangkan siswa-siswi SMP usianya dibawah 17 tahun. Kita lakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman lebih dulu, kenapa para pelajar tersebut mengendarai motor dan apa risikonya? Karena pengendara di usia dini rawan mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

“Anak usia dini rentan terhadap resiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal. Maka yang perlu diketahui orang tua adalah anak bisa mengendarai sepeda motor bukanlah suatu kebanggan. Memberikan izin mengendarai sepeda motor merupakan pertaruhan orang tua atas keselamatan anaknya sendiri,” jelasnya.
Setelah diberi pembinaan, para pelajar diminta membuat surat penyataan untuk tidak lagi mengendarai motor ke sekolah. Selanjutnya, orang tua para pelajar yang mengendarai motor ke sekolah akan didatangkan agar para pelajar yang seharusnya belum diberikan kendaraan tidak terjadi lagi.
“Mata rantai seperti ini harus kita putus karena kalau terjadi kecelakaan risikonya sangat tinggi. Jika alasannya tidak ada yang mengantar karena orang tua bekerja, mungkin salah satu solusinya dengan menggunakan angkutan sekolah atau ojek online. Lebih pastinya nanti akan kita bicarakan bersama,” imbuhnya.
Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam menambahkan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan penegakan hukum secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran. “Salah satunya pengendara ranmor yang masih dibawah umur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kota Mojokerto, Mulib menegaskan bahwa pihak sekolah sudah berkali-kali mengimbau para pelajar dan mendatangkan orangtua untuk melarang anaknya mengendarai motor saat pergi ke sekolah. Selain itu, sekolah juga tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan bermotor.
“Kuncinya di orang tua karena kami sudah berkali-kali melarang siswa agar tidak mengendarai motor ke sekolah. Di samping itu, prinsip kami adalah tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan bermotor di sekolah, sehingga kami tidak punya kewenangan melarang para siswa untuk parkir di luar sekolah,” tegasnya. [tin/kun]







