Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menjaring 18 sepeda motor milik oknum pesilat yang melanggar aturan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota melakukan tindakan tilang karena kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, mengungkapkan bahwa operasi penilangan ini berlangsung saat polisi melakukan penyekatan di Jembatan Trisula Kademangan, dalam rangka mengamankan acara pengesahan warga baru PSHT. Saat penyekatan, para oknum pesilat yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong tertangkap basah ketika hendak memasuki wilayah Kota Blitar.
“Mengenai hasil penyekatan, kami berhasil mengamankan 18 unit kendaraan dan langsung melakukan penindakan di tempat karena terkait penggunaan knalpot brong dan kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi syarat,” ujar Mulya, ditulis Senin (24/7/2023).
Seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap disita dan dibawa ke Polres Blitar Kota. Para oknum pesilat yang terbukti menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga dikenakan sanksi berupa tilang.
Sementara itu, para pesilat yang masih berada dalam iring-iringan diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan memasuki wilayah Kota Blitar yang sedang menyelenggarakan acara pengesahan warga baru PSHT di Gedung Serbaguna Lama, Jalan Sudanco Supriadi.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga kondusifitas situasi dan kenyamanan masyarakat di malam hari,” tambahnya.
BACA JUGA:
Antisipasi Bentrok Perguruan Silat, Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Gelar Patroli Gabungan
Sebelumnya, Polres Blitar Kota bersama PSHT Blitar telah menyepakati sejumlah aturan terkait acara pengesahan warga baru. Salah satu kesepakatan adalah larangan konvoi, dan seluruh calon warga PSHT diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat menuju lokasi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa kelompok yang menggunakan iring-iringan roda dua saat acara dapat dianggap bukan bagian dari rombongan warga yang akan disahkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berhak untuk memutar balikkan rombongan tersebut.
BACA JUGA:
Pagar Nusa Blitar Setuju Pembongkaran Tugu Silat, Asal…
Selain itu, Polres Blitar juga telah memastikan tindakan hukum bagi pengendara yang membawa senjata tajam atau mengemudi dalam keadaan mabuk. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusifitas wilayah kota selama acara pengesahan warga baru di salah satu perguruan silat.
“Apabila diperlukan, jajaran kepolisian akan melakukan razia kendaraan yang dicurigai membawa senjata tajam atau dikemudikan dalam keadaan mabuk,” tutupnya. [owi/beq]






