Lamongan (beritajatim.com) – Sehari sebelumnya kemunculan sekawanan hiu tutul membuat warga di kawasan perairan Desa Kemantren Kecamatan Paciran heboh. Saat ini, satu dari sekawanan hiu tutul itu terdampar di kawasan dermaga Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Ikan yang memiliki nama latin hiu paus atau Rhincodon typus tersebut lalu menjadi tontonan para warga. Bahkan, anak-anak setempat pun banyak yang mendekati dan menaiki badan hiu malang tersebut. Sejumlah warga juga mengabadikan momen langka di dermaga ini.
Salah satu nelayan setempat yang menjadi saksi mata terdamparnya hiu tutul ini, Abdul Rohim mengatakan, bahwa semula hiu tutul terdampar di bawah kapal nelayan yang berada di dermaga Desa Paloh. Sesaat setelah melihatnya, Laly Abdul Rohim bersama tiga orang temannya bergegas menyelamatkan dengan menggiringnya kembali ke tengah laut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ikan-paus”]
“Saya melihat kejadian tersebut pada pukul 12.00 WIB kemarin, saya selamatkan bersama tiga teman saya, karena kasihan biar tak mati. Lalu ikan tersebut kami giring lagi ke tengah. Selain itu kondisinya juga sudah sangat lemah, kasihan,” ujar Abdul Rohim, kepada beritajatim.com, Kamis (9/9/2021) kemarin sore.
Lebih lanjut, Rohim dalam keterangannya menyampaikan, bahwa hiu tutul ini memiliki panjang sekitar 7 meter. Kemunculan hewan laut tersebut terbilang sangat langka. Di Desa Paloh, imbuh Rohim, hiu tutul telah muncul 2 kali.
“Penyebab dari terdamparnya hiu tutul ini karena sekarang kan lagi musimnya teri dan udang udang kecil (rebon). Mungkin saja hiu tutul ini mengejar teri hingga akhirnya terdampar di sini (dermaga),” lanjutnya.
Penjelasan BPSPL Terkait Terdamparnya Hiu Paus
Sementara itu, staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Muhammad Dikyah Fadillah menjelaskan, bahwa terdamparnya salah satu hewan laut terbesar di dunia tersebut disinyalir karena mencari perairan yang hangat dan mengejar makanannya.
“Dari informasi warga, hiu tutul tersebut terjebak seiring dengan surutnya air laut di kawasan dermaga setempat. Kalau yang kita ketahui dari dietnya, ikan tersebut memang makannya udang-udang kecil, termasuk juga teri. Dugaan kuatnya, mereka menepi karena mengikuti makanan hingga mendekat ke pantai,” terang Dikyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, Dikyah juga meminta masyarakat pesisir untuk segera melaporkan kepada pihak BPSPL apabila menemukan kejadian terdamparnya hiu paus. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak serta merta melakukan penanganan yang tidak diinginkan. Bahkan, jika hiu paus itu mati saat terdampar, lanjut Dikyah, pihaknya melarang untuk dimakan dagingnya.
Menurut Dikyah, hewan-hewan seperti ikan hiu paus ini merupakan predator kategori tingkat trofik tinggi, maka akan sangat dikawatirkan jika harus dimakan saat mati terdampar. Karena predator trofik tinggi, maka disinyalir ada akumulasi dari logam berat, mikro plastik, dan makanan dari hewan-hewan lainnya, sehingga jika itu semua terakumulasi pada satu individu, ditakutkan ada kandungan racun penyakit.
“Ada baiknya masyarakat menghubungi BPSPL Denpasar melalui hotline respon cepat kami di wilayah Jatim. Lalu jika hiu pausnya terdampar dan mati, kami harap masyarakat tidak melakukan konsumsi terhadap bangkai, karena ditakutkan bisa menularkan penyakit dari bangkai terdampar tersebut,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Dikyah juga menuturkan, bahwa ada kemungkinan jika sekawanan hiu tutul itu bisa kembali lagi, hal itu dikarenakan masih adanya musim udang kecil atau rebon. Apalagi, hiu paus merupakan hewan laut yang migratori dan soliter, dan perairan di laut jawa ini adalah salah satu jalur migrasinya.
Hiu Tutul Adalah Jenis Ikan Yang Dilindungi
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan ikan hiu paus atau hiu tutul sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Proses penetapan status perlindungannya pun telah melalui tahapan yang diatur dalam Permen KP Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan, yang meliputi Usulan Inisiatif, Verifikasi Usulan, Analisis Kebijakan, Rekomendasi Ilmiah, dan Penetapan. Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Manfaat adanya status perlindungan itu adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka (eksotik), menjaga nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus.
“Kami juga terus mensosialisasikan mengenai ketetapan perlindungan hiu paus tersebut. Saat ini, diperkirakan jumlah Hiu Paus juga makin berkurang, disebabkan mudahnya ikan ini tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan, karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat,” jelas Dikyah lagi.
Lebih rinci, Dikyah memaparkan, selain keberadaannya dilindungi, hiu paus juga termasuk hewan yang rentan, karena punya karakter spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat. Sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
“Kami juga ada kegiatan monitoring hiu paus di Probolinggo. Kita sering kerjasama dengan para nelayan. Monitoring dilakukan untuk mengetahui apakah ada potensi kemunculan hiu paus. Kami juga terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi, pengawasan, penyusunan rencana pengelolaan dan monitoring populasinya,” pungkasnya. [kun]






