Gunjingan di warung kopi, mengerucut pada pokok diskusi: “Sistem pemerintahan Indonesia termasuk demokratis atau otoriter?”. Isu ini tidak sederhana karena muncul dari silang pendapat tentang konsep demokrasi dan otoritarianisme murni, yang dikaitkan dengan banyaknya fakta empiris yang justru memupus harapan publik. Misalnya, elektoral vote dalam pemilu konon banyak tekanan, intimidasi, dan money politics yang menghasilkan demokrasi abal-abal. Juga silang pendapat terkait munculnya situasi miris ketidakpastian penegakan hukum di negara supremasi hukum, dihadapkan pada munculnya banyak skandal mega korupsi, penegakan hukum tebang pilih, serta skandal manipulasi yang jelas-jelas mencolok mata publik, namun selalu dikaburkan dengan narasi ‘ngawur’ para buzzer dan ‘ternak ahli’ berbayar, mengabaikan perasaan publik yang dianggap dungu.
Ada yang menyebut situasi ini sebagai sebuah sistem pemerintahan “otoritarianisme ambigu” di balik fasad (tampilan luar) demokrasi elektoral; juga di balik intensnya instrumentalisasi hukum, di mana peraturan dan tafsirnya digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan penguasa atau kelompok yang berkuasa. Tujuannya adalah memberikan legitimasi formal pada kebijakan atau tindakan yang sejatinya melanggar semangat keadilan, etika, atau konstitusi. Kekuasaan menggunakan celah tafsir untuk membenarkan tindakan otoriter atau koruptif seolah-olah sah secara hukum.
Dalam logika publik, mencuatnya kasus korupsi, manipulasi, dan penegakan hukum yang tebang pilih, memang menjadi ciri khas ‘rezim hibrida’ di banyak negara demokrasi muda, khususnya seperti di Indonesia.
Otoritarianisme ambigu ini memang bukan totalitarianisme klasik (seperti Stalinisme, di mana kekuasaan absolut tanpa kompetisi), melainkan bentuk hibrida yang mungkin lebih tepat disebut “competitive authoritarianism” (otoritarianisme kompetitif), seperti dikembangkan oleh Steven Levitsky dan Lucan Way dalam buku Competitive Authoritarianism: Hybrid Regimes After the Cold War (2010).
Konsep ini merujuk pada rezim hibrida yang dicirikan: (a) Pemilu elektoral ada dan hadir sebagai sekadar legitimasi. Pemilu diadakan secara rutin, tapi hasilnya dimanipulasi melalui politik uang, intimidasi, atau kontrol media. Ini menciptakan “demokrasi ilusi” di mana vote rakyat tampak penting, tapi arena politik faktual tidak adil; incumbent (kekuasaan berkuasa) mempunyai keuntungan struktural; (b) Kekuasaan tidak memakai kekerasan terbuka, tapi melalui institusi “demokratis” yang dibajak, seperti pengadilan yang tebang pilih, lembaga anti-korupsi yang dilemahkan serta kooptasi institusi strategis. Ini disebut “illiberal democracy” oleh Fareed Zakaria (1997), di mana prosedur demokrasi ada, tapi hak sipil dan rule of law rusak; (c) Rezim hibrida ini bertahan melalui dukungan solid oligarki, elit politik-bisnis yang saling ‘tergantung & menggantung’ karena mereka terjerat dalam aktivitas ilegal (pidana) dan tersandera kompromat (seperti bukti korupsi atau skandal). Ini mirip “kleptokrasi kompetitif”, di mana korupsi dan penyanderaan melalui kompromat kasus pidana dianggap bukan penyimpangan, tetapi justru fondasi sistem untuk menjaga loyalitas. Konyolnya, narasi besarnya hampir selalu dibungkus dengan jargon dan retorika “demi kepentingan nasional atau masyarakat”.
Di Indonesia, rezim hibrida ini terlihat sebagai warisan Orde Baru yang berevolusi pasca-Reformasi 1998, yaitu dari otoritarianisme militer ke “presidensialisme koalisional” di mana presiden menguasai partai dan BUMN melalui sistem dan kendali patronase.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, pemahaman seperti ini relevan karena negara dianggap sebagai “hybrid regime”, sebagaimana kajian indeks seperti V-Dem atau Freedom House, di mana Indonesia bukan demokrasi penuh, tapi juga bukan diktator murni.
Jokowi (2014-2024) dan Prabowo (sejak 2024) mewarisi ini dalam situasi yang vulgar. Pemilu 2024 yang kontroversial (misalnya merujuk isu dinasti politik, engineering putusan MK) mendorong Indonesia ke “edge of competitive authoritarianism”, dalam bentuk otoritarianisme yang makin inovatif, seperti pembatasan oposisi dengan UU ITE, pelemahan KPK, serta berbagai ‘kontra-intelijen’ halus untuk melemahkan para aktivis pro-demokrasi dan keadilan.
Narasi “demokrasi” tetap dijaga untuk legitimasi internasional dan domestik, tapi di baliknya, kompromat (bukti korupsi, pelanggaran HAM) jadi alat kontrol (manajemen kekuasaan) elit di antara mereka.
Diskusi warung kopi tentang otoritarianisme, bergeser menyoroti beberapa kasus terkini seperti Petral, ASDP, Amnesti, dan Rehabilitasi Ira Puspadewi.
Oleh warung kopi, kasus-kasus ini menggambarkan bagaimana otoritarianisme ambigu beroperasi.
Hukum ditegakkan secara selektif untuk melindungi sekutu, sementara oposisi dihukum. Ini memperkuat jaringan kompromat yang meluas dari institusi strategis pusat (Jakarta) hingga ke daerah, bahkan ‘menyandera’ banyak tokoh-tokoh masyarakat yang ‘baik’ menjadi ‘tersandera’ dengan desain ‘jebakan kompromat’ secara halus namun ‘melumpuhkan’. Mereka dipaksa menjadi ‘pengekor’ dan sekaligus bagian dari ‘komplotan’.
Akhirnya, gerakan aktivis berintegritas menjadi makin loyo (letih dan lesu). Benih-benih ‘dosa pidana’ ditanam pada titik-titik gerakan reformis (konon juga sampai ke lingkungan mahasiswa).
Pada kasus Petral (Pertamina Energy Trading Limited), misalnya, konon kasus suap 2014 yang merugikan negara Rp 193 miliar diungkit lagi pada Februari 2025, terkait dugaan korupsi baru di Pertamina. Ini seolah menunjukkan pola, di mana skandal BUMN diaktifkan untuk menekan rival, tetapi sering “menguap” jika melibatkan elit dekat kekuasaan.
Strategi penguapan ini menunggangi karakter publik yang mudah lupa dan mudah dialihkan perhatian dan emosinya pada ‘kehebohan lain’. Maka dijamin masih banyak ‘kehebohan’ yang sudah disiapkan skenarionya untuk pengaburan dan penguapan, sampai jatuh masa ‘kedaluwarsa penuntutan’ maupun pelaksanaan hukumannya (diskusi warung kopi menyinggung soal kasus Silvester Matutina).
Di 2025, Petral ini menjadi bagian dari narasi “pembersihan” Prabowo, tetapi publik warung kopi melihatnya sebagai alat kompromat untuk konsolidasi oligarki energi.
Pada kasus ASDP dan Rehabilitasi Ira Puspadewi, oleh warung kopi dipandang sebagai contoh sempurna tebang pilih. Menurut berita media, Ira (eks Dirut ASDP 2017-2024) divonis 4,5 tahun penjara November 2025 atas dugaan kesalahan akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019-2022), dengan kerugian negara Rp 1,25 triliun (meski pengadilan hitung Rp 893 miliar), dan hakim menyatakan tidak ada aliran uang ke eks Dirut.
Ironisnya ASDP justru untung besar lebih dari Rp. 600 miliar (pecah rekor ASDP yang selama ini merugi). Prabowo memanfaatkan momentum dispute dengan memberi rehabilitasi secara instan pada 25 November 2025, yang memungkinkan (?) pembebasan cepat.
Diskusi warung kopi menilai ini mirip kompromat, di mana hukum dipakai untuk “menghukum” tapi di baliknya untuk melindungi loyalis, menghentikan penyidikan menyebar ‘ke atas’, dan memperkuat narasi “keadilan restoratif” ala rezim hibrida.
Secara teori warung kopi, semua kisah ambigu ini adalah dalam rangka memperkuat “electoral authoritarianism” yang berujung pada kepentingan pemilu 2029 yang membutuhkan legitimasi, sehingga model amnesti, abolisi, dan rehabilitasi seperti ini membangun citra “pemimpin adil”, tapi sebenarnya untuk menjaga koalisi elit.
Diskusi warung kopi lalu bertanya dengan nada sendu. Bagaimana sistem yang error ini bisa berakhir?
Masalahnya manajemen kekuasaan berbasis kompromat (sebut saja penyanderaan politik berbasis kasus/skandal) sudah sangat meluas, mengakar dan meresap ke jaringan elit pusat hingga daerah bahkan desa, membuat sistem rezim hibrida ini tahan banting. Setiap skandal bisa dibalik menjadi senjata balik.
Tetapi teori rezim hibrida menyatakan ini tidak abadi; runtuhnya sering melalui “transisi ganda” (tekanan internal-eksternal). Singkatnya, otoritarianisme ambigu ini dipahami sebagai competitive authoritarianism: kokoh karena adaptif, tetapi rapuh saat legitimasi retak.
Berbagai kasus dan skandal mega korupsi yang tren-nya makin menguap dan memudar, menunjukkan betapa makin dekatnya rezim hibrida dan otoritarianisme ambigu menuju titik kritis. Memang belum mencapai titik akhir, tetapi sinyal perubahan yang makin nyata jika rakyat menuntut akuntabilitas dengan intensitas yang makin tinggi, tajam, dan berbasis ilmiah (seperti kasus pembuktian ijazah oleh Roy, Rismon, dan Tifa).
Rezim hibrida bukan takdir, tetapi membutuhkan aksi kolektif untuk transisi ke demokrasi substantif, jika rakyat menghendaki dan tidak terbuai iming-iming bansos, BLT, Dana Hibah, dan jabatan serta ‘uang pulsa’.
Sistem “otoritarianisme ambigu” ini stabil dalam jangka pendek hingga menengah namun sistem ini rapuh dalam jangka panjang, karena kerakusan para aktornya dalam mengumpulkan kekuasaan dan kekayaan pada akhirnya akan membuat sistem menjadi tidak efisien dan memicu krisis.
Mereka tidak mampu menghadapi guncangan besar (economic shock, pandemi besar, bencana alam) karena sumber dayanya sudah dikorupsi habis-habisan untuk kepentingan pribadi.
Dan yang jelas adalah membuat Indonesia tertinggal dalam kompetisi global karena inovasi dan kreativitas masyarakatnya ditekan oleh sistem yang korup.
Akhir dari sistem ini tidak akan seperti film, di mana sang pahlawan menang dan semua penjahat masuk penjara. Kemungkinan besar, akhirnya akan berupa transformasi bertahap yang berdarah-darah, dipicu oleh krisis, di mana unsur-unsur lama dan baru akan berebut untuk mendefinisikan ulang masa depan Indonesia.
Jalan perubahan itu panjang dan berliku, tetapi tekanan publik yang konsisten untuk transparansi dan akuntabilitas adalah senjata paling ampuh yang dimiliki rakyat.
Masalah klasiknya adalah, justru ciri dan perilaku rezim hibrida dari level atas-menengah, juga sudah merasuk dan mentradisi sampai level bawah (grassroot). Mudah-mudahan masih tersisa tokoh masyarakat, mahasiswa, pemuda yang berintegritas, di tengah banjir bandang kemunafikan. [but]
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik.






